3 Pengedar dan Pemakai Sabu di Mojokerto Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jun 2020 21:24 WIB

3 Pengedar dan Pemakai Sabu di Mojokerto Diringkus

i

Petugas menunjukkan barang bukti dan para tersangka dalam rilis di Polresta Mojokerto.

Meski kasus peredaran narkoba sudah banyak yang terbongkar namun nyatanya narkoba masih sulit untuk dibasmi bersih. Buktinya saja Satnarkoba Polresta Mojokerto baru-baru ini mengamankan 3 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Dwi Agus Susanti di Mojokerto,

Kiprah 3 pemuda sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu harus berakhir. Hal itu setelah mereka diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa serbuk putih (sabu-sabu) seberat 9,93 dan sejumlah alat hisab sabu lainnya.

Ketiga pelaku yakni, Indra Setiawan (22) warga Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Odik Santoso (28) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Mokhamad Romli (31) warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Para pelaku diamankan pada, Minggu (28/6/2020). Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat jika di rumah pelaku Indra Setiawan sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Mendapati laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengumpulkan cukup informasi dan akhirnya dilakukan penindakan.

Sekira pukul 07.00 WIB, petugas mengrebek rumah pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dua buah pipet kaca warna bening berisi sabu.

Satu klip plastik warna bening berisi sisa sabu, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisab sabu yang ditemukan di dalam speaker aktif di dalam kamar rumah pelaku. Serta satu buah Handphone (HP) merk Oppo di atas meja kamar pelaku. Pelaku mengaku baru pesta sabu bersama pelaku Odik Santoso.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Odik di rumahnya dan mengamankan sebuah HP merk Oppo yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri. Kedua pelaku yang digiring ke Mapolresta Mojokerto mengaku mendapat barang haram tersebut dari Mokhamad Romli.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung mengrebek rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, enam klip plastik berisi sabu dengan berat 5,88 gram, satu buah kotak box tempat menyimpan sabu, satu buah sekrup warna putih, satu pack plastik kosong.

Satu buah timbangan elektrik merk Camry yang ditemukan di bawah almari rias dalam kamar pelaku, uang tunai sebesar Rp198 ribu yang ditemukan di saku celana belakang kanan dan satu buah HP merk Oppo yang ditemukan di atas kamar pelaku. Pelaku dan barang bukti langsung dikeler ke Mapolresta Mojokerto.

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Heri Siswanto mengatakan, ketiga pelaku merupakan pengedar. “Namun pelaku Indra Setiawan dan Odik Santoso selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai. Keduanya mendapatkan barang dari Mokhamad Romli,” ungkapnya, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Perang Sarung di Mojokerto Digagalkan Polisi, 28 Remaja Diamankan

Masih kata Kasat, sasaran pengedaran sabu para pelaku merupakan kelas menengah ke bawah. Namun hingga kini pihaknya belum menemukan pelajar sebagai pengguna sabu jaringan para pelaku. Pihaknya meminta masyarakat untuk bekerjasama memerangi narkoba.

“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU