Home / Hukum & Pengadilan : Kini, di Perkara Penipuan Penggelapan Kongsi, Cen

3 Perkara, Cen Liang Dipidana Penjara 90 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Des 2018 12:29 WIB

3 Perkara, Cen Liang Dipidana Penjara 90 Bulan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, bos PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi Baru, sepertinya akan menjalani pidana penjara lebih lama. Pasalnya, Rabu (19/12/2018) siang, Cen Liang menjalani sidang putusan dugaan penipuan dan penggelapan antar kongsinya Teguh Kinarto, Widji Nurhadi dan Asoei. Cen Liang divonis hukuman pidana penjara 36 bulan penjara (3 tahun). Majelis hakim yang diketuai hakim Anne Rusiana, dengan hakim anggota Pujo Saksono dan Dwi Purwadi, dalam amar putusannya, menyatakan Cen Liang, terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan, dengan vonis Terbukti Melakukan penipuan dan penggelapan, sesuai dengan dalam dakwaan. Maka terdakwa Henry Jocosity Gunawan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, ujar hakim Anne Rusiana, di depan terdakwa Cen Liang, Rabu (19/12/2018). Usai divonis, Cen Liang bersama kuasa hukum Cen Liang, Agus Dwi Warsono menyatakan akan melakukan banding. Akan lakukan banding, jawab Agus Dwi Warsono. Dengan putusan ini, Cen Liang menjalani 3 putusan pidana, yakni perkara pertama laporan notaris Caroline C Kalampung, di tingkat PN divonis hukuman percobaan 8 bulan penjara dan diperberat di tingkat banding dengan hukuman 24 bulan penjara (2 tahun). Perkara kedua, kasus Pasar Turi, Cen Liang divonis 30 bulan penjara (2 Tahun 6 Bulan). Praktis, total hukuman Cen Liang dari 3 perkara, 90 bulan penjara alias 7,5 tahun penjara. Laporan: Raditya Khadaffi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU