3 Sindikat Penipuan Online Ditangkap, 14 Masuk DPO

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jul 2020 21:33 WIB

3 Sindikat Penipuan Online Ditangkap, 14 Masuk DPO

i

Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penipuan online dalam rilis di Polresta Banyuwangi.

Kasus penipuan online kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung sindikiat penipuan tersebut diduga dilakukan oleh 17 orang, yang mana 3 orang berhasil ditangkap Polresta Banyuwangi sedangkan 14 tersangka lainnya masih berstatus DPO. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Adam Setiawan di Banyuwangi,

Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat penipuan online dengan modus meretas nomor telepon dan WhatsApp korbannya.

Baca Juga: Sepakat Jaga Kerukunan dan Perdamaian Usai Pemilu

Sebanyak 3 orang tersangka telah diamankan, sementara 14 orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terbongkarnya sindikat penipuan online ini bermula dari laporan 16 orang yang nomor HP dan WA-nya diretas.

"Jadi pada tanggal 15 Juni 2020, kita menerima LP dari 16 orang yang nomor HP dan WA nya diretas," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Selasa (30/6/2020).

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan patroli cyber untuk melacak keberadaan pelaku. Hingga akhirnya berhasil menangkap 3 tersangka.

"Tiga orang yang berhasil kita tangkap yakni Sy, AM, dan AA. Sedangkan 14 pelaku lainnya masih DPO," kata Kapolresta.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 30 kartu ATM dan 250 rekening berbagai bank. Selain itu ada pula HP pelaku dan uang miliaran rupiah di dalam rekening.

"Kita juga berhasil amankan barang bukti berupa 250 kartu rekening dan 30 buah ATM berbagai bank," tambahnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan uang tersebut merupakan aksi kejahatan yang dilakukan oleh komplotan tersebut sejak pertengahan 2019 hingga Juni 2020.

"Ada uang di rekening sebanyak Rp 1,2 miliar. Tersebar di beberapa rekening yang kami sita," ujarnya.

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berbagi tugas. Ada yang bertugas meretas nomor WA. Ada yang bertugas mengambil uang di ATM. Setelah berhasil meretas, para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menghubungi para korban yang ada dikontak nomor WA tersebut.

"Dengan menggunakan nomor WhatsApp serta Profil yang berhasil diretas, pelaku meminta pinjaman uang kepada teman-teman WhatsApp para pelapor. Korban yang percaya, langsung mentransfer ke nomor rekening Bank Mandiri dan BNI sesuai dengan nominal yang diminta pelaku," kata Arman.

Arman menambahkan, modus yang digunakan para pelaku ini tak hanya meretas nomom telepon dan WhatsApp, mereka juga bisa menyamar sebagai seseorang dan melakukan penipuan dengan modus meminjam uang.

Para pelaku kejahatan online tersebut beroperasi di 13 daerah yang tersebar di Indonesia. Selain meretas nomor WA, pelaku juga melakukan penipuan online dengan 10 modus berbeda.

Kapolresta menyampaikan modus operandi penipuan online yang dilakukan mereka. Diantaranya meretas nomor WA milik orang lain (pengguna), lalu meminjam uang kepada teman-teman pengguna whatsapp seolah-olah sebagai pemlik/pengguna nomor whatsApp yang asli.

Menyebar undian berhadiah di perumahan (terungkap polres malkot tahun 2018); menyebar cek palsu bernilai miliaran dan SIUP palsu di perumahan dan sekitar kantor perusahaan yang mana pada dokumennya tertera nomer HP yg bisa dihubungi korban.

Baca Juga: Direktur PT Sinar Megah Indah Perkasa di Sumenep Jadi DPO Polda Jatim

Setelah korban menelpon nomor Hp tersebut, pelaku menjanjikan akan memberi imbalan atas ditemukannya cek itu yang akhirnya pelaku menipu korban untuk mentransfer uang dan menelepon mengaku sebagai keluarga yang sedang tertimpa musibah.

"Ada pula pelaku berpura-pura sebagai keluarga dari orang yg berperkara untuk dimintai uang dijanjikan akan membebaskan orang yang berperkara. Menelpon mengaku sebagai polisi membohongi orang bahwa keluarganya tertangkap kasus narkoba, untuk dimintai uang tebusan serta menelpon pengusaha mengaku sebagai pejabat polisi meminta uang saat ada serah terima jabatan di kepolisian," tambahnya.

Ada pula cara pelaku dengan modus menipu restoran memesan makanan yang akhirnya si korban (pihak restoran) mengirim pulsa kepada pelaku dengan janji akan dibayar lunas berikut pesanan makanannya saat pesanan makanan diantar ke tempat tujuan yg palsu; menelpon pengusaha mengaku sebagai pejabat meminta uang dengan menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan; menelpon orang mengaku sebagai polisi menawarkan lelang mobil barang bukti dengan tujuan meminta uang muka pembelian mobil lelang.

"Yang terakhir dengan menyebar kupon berhadiah yang dimasukkan dalam bungkus sabun ataupun snack," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU