3 Tahun Berburu Rupiah Dari Narkoba, Pemuda Ini Akhirnya Masuk Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Okt 2018 16:01 WIB

3 Tahun Berburu Rupiah Dari Narkoba, Pemuda Ini Akhirnya Masuk Penjara

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tiga tahun waktu yang panjang bagi inisial MRA (27), pemuda asal jalan Sunan Prapen 2F Desa Klangon, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini, mengakhiri petualangan berburu rupiah dari menjajakan barang haram narkoba, setelah dirinya ditangkap oleh Resnarkoba Polres Lamongan. Kini ia harus meringkuk disel tahanan Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya."Pelaku sudah kami tahan, selanjutnya kita akan terus lakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini," kata Kasub Bag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji. Dihadapan penyidik,tersangka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun, dan dirinya mengaku mendapatkan barang dari temannya asal Mojokerto, namun anehnya tersangka belum pernah ketemu secara langsung. "Saya dapat barang itu biasanya dari Mojokerto, Madura dan beberapa kota lainnya, biasanya saya pesan via telfon dan transfer," akunya. Bahkan pria ini juga mengaku kalau dirinya dalam melancarkan aksinya hanya mengandalkan alat komunikasi via handphone. "Saya punya nomer handphonenya, namun saya belum pernah ketemu orangnya," akunya sambil mengatakan dalam setiap transaksi dirinya mendapat upah sekitar Rp 300 ribu. Pelaku sendiri kata Harmudji, dibekuk saat sedang asik di sebuah warung kopi yang terletak di daerah simpang tiga Kecamatan Deket. Pria yang bekerja di sebuah perusahaan sepatu tersebut, sebenarnya beberapa hari dalam pengintaian petugas kepolisian. "Pada awalnya tersangka menggelak dan tidak mengakui perbuatanya, hingga petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 0,86 gram, sesaat setelah tersangka di geledah" ungkapnya. Harmudji menambahkan, selain menjadi pengedar, tersangka juga merupakan pemakai barang haram tersebut. "Tersangka ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar, sekaligus pemakai narkotika jenis sabu" tandasnya menambahkan. Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah" tegasnya. Beberapa barang bukti berhasil diamankan diantarannya, dua palstik klip kosong, satu buah lakban warna hitam, satu buah kartu ATM BRI, dua buah handphone, dan satu unit Sepeda motor. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU