3 Terdakwa Penyerobot Rumah Diputus Lepas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Apr 2020 21:17 WIB

3 Terdakwa Penyerobot Rumah Diputus Lepas

Kasus dugaan penyerobotan rumah di Wisma Kedung Asem Indah H-5, Rungkut Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/4). Ketiganya adalah Endang Sukanti, Yohan Seno Ajo Joyo Admojo dan Yosi Mirna Tri Handayani. Mereka tidak menjalani sidang secara telekonfrence karena ketiganya tidak ditahan dalam kasus ini. Lantas bagaimana hasil dari sidang ini? Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Patrik Cahyo di Surabaya, SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Majelis hakim yang diketuai oleh Dede Suryaman menjatuhkan vonis onslag (lepas) berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis. Menyatakan tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan melawan hak orang lain sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 167 ayat 4 KUHP, karena tidak ada unsur paksaan dalam memasuki rumah. Sehingga dengan demikian perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana, ujar hakim Dede Suryaman membacakan amar putusannya. Diketahui putusan onslag atau lepas (onslag van recht vervolging) yakni segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Vonis ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Oleh JPU, ketiga terdakwa dituntut 3 bulan penjara. Mendapati putusan tersebut, korban Heri Widjianto mengaku kecewa. namun ia menyatakan tetap menghormati putusan hakim, terlebih lagi pihak JPU masih pikir-pikir. Saya bisa menerima dan menghormati putusan hakim. Karena hakim dan JPU sudah bekerja profesional. Saya berharap JPU akan mengajukan banding, katanya. Kasus dugaan penyerobotan rumah itu bergulir ke meja hijau setelah Heri Widijanto, seorang pengusaha di Surabaya melaporkan ketiga terdakwa ke Polwiltabes Surabaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hak sesuai pasal 167 KUHP. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka itu ketiganya melakukan upaya hukum praperadilan. Namun hakim yang menyidangkan menolak permohonan praperadilan tersebut. Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan tunggal Pasal 167 ayat 4 KUHP tentang larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Ancaman hukuman dalam pasal ini selama-lamanya satu tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU