3 Terdakwa Suap RAPBD Jambi Divonis 4 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Apr 2020 21:35 WIB

3 Terdakwa Suap RAPBD Jambi Divonis 4 Tahun

Tiga terdakwa perkara suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018 masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Moch Rizal di Jambi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang dipimpin Morailam Purba menjatuhkan vonis kepada Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, tiga terdakwa perkara suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018 masing-masing hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sidang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi secara video conference pada Kamis (9/4). Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah berdasarkan fakta-fakta yang telah disebutkan dalam persidangan sebelumnya. Selain menjatuhi hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat negara selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokok. Tak berhenti disitu, ketiga terdakwa juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti dengan nominal berbeda untuk setiap terdakwa. Untuk terdakwa Sufadi Nurzain sebesar Rp 105 juta, Elhelwi Rp 50 juta, dan untuk terdakwa Gusrizal sebesar Rp 55 juta. Jika tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah ada kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita. Dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan penjara. Perbuatan yang memberatkan terdakwa, yakni secara sadar menerima uang suap yang jelas-jelas melanggar hukum, para terdakwa tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap. Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa telah mengakui smeua perbuatannya dan mau berterus terang di hadapan majelis hakim serta mengembalikan uang suap yang telah diterima meskipun belum dikembalikan secara utuh. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinilai sebagai penyelenggara negara karena ikut andil dalam pemerintahan meskipun bukan pegawai negeri sipil. Akan tetapi, unsur menerima hadiah janji atau hadiah telah terpenuhi sebagai mana diatur dalam pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pmeberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama seminggu, baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya banding.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU