3 Terpidana Korupsi Block Grant Dieksekusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 12 Jan 2019 08:26 WIB

3 Terpidana Korupsi Block Grant Dieksekusi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana block grant tahun 2011 senilai Rp 1.025.000.000, Jumat (11/1). SURABAYAPAGI.com - Ketiganya dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ketiga terpidana tersebut yakni mantan Kasi Bina dan Sarana Sekolah Bidang Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto, Kasiono, mantan Staf Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Erwin Hartami Kurniawan dan mantan Kepala Bidang Dikmenum, Anggar Sutrisno. Eksekusi tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto sebagai eksekutor karena setelah putusan hakim Mahkamah Agung (MA) pada sidang tanggal 5 Maret 2018 lalu hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. MA memerintahkan ketiganya segera ditahan. Kasusnya sudah inkrah dan kita sebagai eksekutor, wajib untuk mengeksekusi. Vonis yang dijatuhkan hakim Mahkamah Agung bernomor: 1761 K/Pid.Sus/2017 itu, lebih berat dibanding putusan pengadilan di tingkat Pengadilan Tipikor, Surabaya dan Pengadilan Tinggi, Surabaya, ungkap Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono. Rudy menjelaskan, di tingkat pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Surabaya, ketiganya hanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun kurungan dan tanpa denda. Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tanggal 3 Juni 2013 JPU menuntut Kasiono dan Anggar Sutrisno masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Erwin dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. JPU kemudian banding atas putusan tersebut terkait hukuman denda menjadi materi inti dalam nota banding, ketiga terdakwa juga menyatakan banding atas putusan tersebut. Hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 2 April 2014 menjatuhkan hukuman penjara ketiganya menjadi 1,6 tahun. Kedua belah pihak melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan menghukum ketiganya masing-masing dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan Rp 50 juta subsider 3 bulan serta memerintahkan ketiga terdakwa segera ditahan. Salinan putusan MA itu, Kejari Kabupaten Mojokerto langsung mengeluarkan surat. Yakni Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor: Print-34 /O.5.9/Fu.1/01/2019 pada 9 Januari 2019 lalu. Perintahnya segera memanggil dan melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa sehingga Kejari Kabupaten Mojokerto langsung mengeksekusi ketiganya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU