303.000 Lebih Nopol Kadaluarsa akan Dibekukan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Nov 2018 12:29 WIB

303.000 Lebih Nopol Kadaluarsa akan Dibekukan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi pemilik kendaraan bermotor di tahun 2012 kebawah, harus berhati hati. Pasalnya, nopol yang tak diperpanjang bisa dibekukan. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Kompol Fahrian Siregar mengatakan, penerapan itu dilakukan usai Ditlantas melakukan evaluasi. Fahrian mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi 1,1 juta nopol kadaluarsa. Menurutnya, 1.1 juta nopol kadaluarsa itu menunggak pajak. Oleh karena itu, bila masih dijumpai nopol tersebut berada di jalanan, Fahrian menegaskan kepolisian tak segan untuk menindaknya. Dari 33 Samsat jajaram Polda Jatim, sudah berhasil mengidentifikasi 1,1 juta nopol yang kadaluarsa, papar Fahrian, Selasa (6/11/2018). Terpisah, Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Muhammad Aldian mengatakan, penonaktifan nopol kadaluarsa itu berlaku pada STNK dan BPKB. Namun, hanya untuk kendaraan dengan tahun 2012 ke bawah. Aldian mengatakan, para pemiliknya divonis Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim belum membayar pajak kendati telah enam tahun nopolnya mati. Namun, penonaktifan itu bukan berarti menghapus data kendaraan yang ada. Menurut Aldian, semua data terkait rincian spesifikasi, nomor rangka, sampai nomor mesin masih tersimpan rapi. Seluruh rincian itu masih ada dan tersimpan di server milik Ditlantas. Sayangnya, mereka tak bisa lagi memperoleh nopol yang serupa. Mengapa demikian? Pasalnya, nopol serupa telah diberikan kepada orang lain. Lantas, sejak kapan hal tersebut diberlakukan? Sudah sepekan kami berlakukan, ini memang sistem baru dari Ditlantas, kata Aldian. Sedangkan, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Kompol Fahrian Siregar mengatakan, ada 303.124 nopol kadaluarsa di kota pahlawan. Hal tersebut disampaikannya usai Ditlantas Polda Jatim mulai memberlakukan nomor polisi (nopol) kendaraan dengan jumlah buntut satu huruf. Fahrian mengatakan, nopol yang disebutkannya itu sebagian besar masih melekat pada kendaraan yang berusia tua. Kata Fahrian, kendaraan tua yang dimaksud adalah keluaran tahun 2000. Namun, mayoritas kendaraan tua itu telah rusak. Sehingga, para pemiliknya merasa mengurus sejumlah surat seperti STNK, BPKB, beserta pajaknya. Tapi, kendaraan itu masih dijumpai dan beroperasi di sekitar rumah pemiliknya saja. Yang lebih lama ya ada, umur kendaraannya sekitar 10 sampai 12 tahun, beber Fahrian, Selasa (6/11/2018). Saat ditanya terkait latar pengambilan kebijakan ini, Fahrian menyatakan dilatarbelakangi sudah munculnya nopol dengan buntut tiga huruf di Jatim. Menurutnya, kendaraan dengan tiga huruf dibelakang telah dijumlai di Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Blitar, sampai Tulungagung. Ternyata, hal itu membuat Ditlantas dan Dispenda mulai mengkroscek kembali semua daftar nopol yang pernah dikeluarkan pihaknya. Sembari mengecek pajak kendaraannya juga, sambungnya. Fahrian menegaskan, pengeluaran nopol dengan buntut tiga huruf dibelakang itu bukan tanpa sebab. Kata Fahrian, hal itu diakibatkan adanya tumpukan nopol yang tak pernah tampak di jalanan lagi, dimana sebagian besarnya menyandang nopol berbuntut satu huruf. Alhasil, Ditlantas dan Dispenda mulai melakukan evaluasi menyeluruh se-Jatim. Lalu, bagaimana komposisi hasil perhitungan yang dilakukan Ditlantas dan Dispenda terkait nopol kadaluarsa itu? Berdasarkan hasil perhitungan sementara, lanjut Fahrian, komposisi kendaraan antara truk dan mobil dengan sepeda motor yang bernopol kadaluarsa, perbandingannya 1:3. Kata Fahrian, bukan tak mungkin, bila ada kejadian dua kendaraan dengan nopol yang serupa Lalu, Fahrian memastikan salah satu dari kendaraan itu tentu bermasalah. Permasalahan yang dimaksud adalah surat-surat kelengkapannya. Pasalnya, sudah pasti satu dari dua kendaraan itu menunggak pajak, bahkan tak meregistrasikan nopolnya sekitar enam tahun lebih. Sistem kami tidak mungkin salah, yang benar ya yang pakai nopol baru, kalau mau kroscek bisa kok, tutup polisi dengan satu melati dipundaknya itu. Masih kata Fahrian Siregar, pihaknya tak memungkiri bila masih ditemui di lapangan banyak nopol yang sengaja dipalsukan. Pemalsuan itu terkait tahun registrasinya. Fahrian menyatakan, pengendara beserta kendaraannya harus ditindak. Hal tersebut dirasa Fahrian dapat meminimalisir munculnya nopol dobel yang ada. Fahrian mengatakan, rekapitulasi nopol kadaluarsa belum rampung sepenuhnya. Data dari Ditlantas Polda Jatim menyebutkan, dari 46 Samsat yang dikelola Polda Jatim, hanya ada 13 Samsat yang menghitung secara komprehensif. Kata Fahri, rekapitulasi itu berjalan tidak mudah. Pasalnya, harus melibatkan beberapa lembaga atau intansi lain untuk mengkroscek data yang ada pada setiap nopol kendaraan. "Kami (Subdit Regident) harus berkoordinasi dengan pihak lain, seperti dispenda, reserse kriminal, kejaksaan, pengadilan, dan bank, itu bertujuan untuk memilah nopol," papar Fahrian, Selasa (6/11/2018). Pasalnya, lanjut Fahrian, diantara 1,1 juta nopol itu, tentu ada nopol yang tersangkut kasus kriminal dan perdata. Kata Fahrian, untuk kendaraan dengan nopol kadaluarsa, tapi terlibat kasus kriminal, otomatis nopolnya tak akan digunakan sama sekali. Tetapi, bila teesandung kasus perdata, ada perlakuan khusus. Sebelum melakukan hal itu, Subdit Regident mengkroscek terlebih dulu ke beberapa pihak, termasuk dari pihak bank. Kata Fahrian, hal itu juga bertujuan untuk mengetahui status motor itu, misalnya sudah lunas atau belum. Bila sudah dinyatakan beres, maka Ditlantas dan Dispenda akan melakukan pencabutan blokir nomor. Lalu, nopol itu bisa ditarik kembali oleh Ditlantas. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU