3.656 Bibit Lobster Gagal Diselundupkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 19 Jan 2019 09:04 WIB

3.656 Bibit Lobster Gagal Diselundupkan

SURABAYAPAGI.com - Petugas satuan pengamanan bandara berhasil menangkap pria yang berinisal EK setelah kedapatan membawa ribuan bibit baby lobster di dalam kopernya. Semula petugas sudah menaruh curiga melihat gera-gerik EK yang terlihat gelisah. Petugas yang mendapati tingkah EK yang mencurigakan itu, bermaksud mendekati tersangka untuk ditanyai. Melihat petugas yang mendekat, EK langsung panik dan berusaha melarikan diri. Sial baginya, koper EK sudah melintasi alat pendeteksi X-ray. Petugas kemudian memeriksa isi tas tersangka yang mencurigakan. "Petugas mencurigai dia karena gerak-geriknya dan barang bawaannya yang mencurigakan ketika melintasi x-ray. Tapi saat ditanya petugas, dia malah berusaha kabur," terang Komandan Lanudal Juanda Kolonel Bayu Alisyahbana, Jumat (18/1). EK berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Tersangka pelaku hendak membawa ribuat bibit lobster tersebut ke Singapura dengan China Airlines. Saat ini pelaku telah ditahan oleh petugas. Tersangka mengaku disuruh oleh seorang kenalannya berinisial AG, dari Sidoarjo. "Saya sendiri tidak tahu koper itu isinya apa. Saya hanya disuruh mengantar ke Singapura. Semua akomodasi ditanggung dan saya dijanjikan imbalan Rp 5 juta setelah barang terkirim," jawab tersangka EK saat ditanya petugas. Ketika EK didekati petugas dan ditanyai, ia sempat menghubungi AG lewat ponsel. Kepada AG ia mengatakan barangnya diperiksa oleh petugas bandara. Mendengar kabar itu, AG langsung menyuruh EK kabur. Tanpa tahu apa yang dibawanya, EK menuruti perintah itu. EK berhasil ditangkap petugas. Polisi mendapati koper tersangka berisi 14 kantong plastik. Dalam koper yangt berhasil diamankan petugas, ditemukan 2.553 ekor benur lobster jenis pasir dan 1.103 ekor benur jenis mutiara. Total bibit lobster yang dibawa tersangka sebanyak 3.656 ekor bibit lobster. Untuk mengelabui petugas, oleh EK ribuan bibit lobster tersebut dibungkus rapi dengan plastik. Namun tingkah tersangka yang gelisah ditambah isi tas koper yang mencurigakan membuat penyamaran EK tercium petugas. Pemerintah menuangkan pelarangan penangkapan lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Pasal 2 menyebutkan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur. Sedangkan lobster yang boleh ditangkap tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a. Bahwa lobster diperbolehkan dijual dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm. Pelarangan bibit lobster bertujuan untuk melindungi keberlanjutan stok lobster dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang bernilai jauh lebih tinggi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU