38 Ribu Benur Lobster Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Sep 2020 22:01 WIB

38 Ribu Benur Lobster Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri

i

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan benur lobster yang hendak diselundupkan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek – Upaya perdagangan liar benur lobster berhasil digagalkan Polres Trenggalek, Rabu (16/9).

Baca Juga: Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Digagalkan

Atas hal itu, sedikitnya 38.200 benur lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri berhasil diamankan. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Kedua pelaku masing-masing berinisial JA dan AB, warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek.

“Ada 38.200 benur lobster yang kami amankan yang diambil dari kawasan Pantai Selatan Trenggalek. Masing-masing 38 ribu jenis pasir dan 200 jenis mutiara,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Jum’at (18/9).

JA dan AB adalah kurir yang bertugas menghimpun benur dari nelayan. Saat ditangkap, keduanya hendak mengirim puluhan ribu benur dari Munjungan ke pengepul berinisial SU yang ada di Kecamatan Panggul, Trenggalek.

Benur-benur tersebut dikemas dengan boks steorofoam lalu dikirim menggunakan mobil Toyota Avanza AG 1184 YI. Saat melintas di Jl Raya Kecamatan Panggul sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menghentikan mereka.

“Barang tersebut berasal dari wilayah Munjungan dan akan dikirim ke pengepul di Panggul inisial SU dan pengepul besarnya KO,” ujarnya.

Baca Juga: Berhasil Gagalkan 399 Ribu Ekor Selama 2023, KKP dan Otoritas Bandara Juanda Siap Perangi Penyelundupan BBL

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), untuk sebagian barang bukti. Selain itu saat dilakukan pendalaman, nama yang tertera pada surat penetapan Kelompok Usaha Bersama (KUB), tidak sesuai dengan asal barang yang diambil oleh JA.

Hasil pemeriksaan, pelaku diduga hanya melanggar syarat administratif Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Terkait kasus tersebut barang bukti benih lobster ilegal diserahkan ke Dinas Perikanan serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), untuk dilakukan pelepasliaran ke laut.

“Sedangkan untuk sebagian yang resmi dikembalikan ke nelayan. Iya, pelanggarannya administrasi. Untuk nilai barangnya ini Rp 116,5 juta,” imbuhnya.

AKBP Doni menyebut, salah satu pelaku berinisial JA merupakan pemain lama dalam dunia penangkapan benur illegal. Dari catatan kepolisian, ia pernah tersandung kasus yang smaa hingga ditahan dua bulan di rumah tahanan di Surabaya pada 2016.

Baca Juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Diduga Dicampur Narkoba

Setelah bebas, JA kembali melakoni bisnis illegal itu karena tergiur keuntungan.

Kasus ini merupakan penyelundupan benur ketiga yang berhasil digagalkan polisi sejak Agustus 2020 lalu.

Pada awal agustus, polisi membongkar penyelundupan 41.786 ekor benur. Sementara pada akhir Agustus, mereka juga mengungkap kasus serupa dengan barang bukti 2.367 ekor.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU