Home / Surabaya : Fuad Benardi, Putra Walikota Risma di Pusaran Kasu

39 Saksi Diperiksa, Polda Sebut Tersangka bisa Bertambah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 30 Mar 2019 08:28 WIB

39 Saksi Diperiksa, Polda Sebut Tersangka bisa Bertambah

Meski penyidik telah memeriksa Fuad Benardi, putra sulung Walikota Surabaya Tri Rismaharini, namun hingga Jumat (29/3/2019), belum ada tambahan tersangka baru kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya. Saat ini tersangka tetap orang dari pihak PT Saputra Karya (SK) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Meski begitu, penyidik Polda Jatim tak menutup potensi tersangka baru. Lantas, bagaimana dengan nasib Fuad Benardi yang diduga terlibat administrasi dalam proyek basement di area RS Siloam yang jadi penyebab jalan Gubeng ambles pada Desember 2018? ------ Hendarwanto-Alqomar Wartawan Surabaya Pagi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut hingga kini jumlah tersangka tetap 6 orang. Sedang saksi yang telah diperiksa 39 orang, termasuk Fuad Benardi. "39 saksi (yang diperiksa, red)," ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (29/3/2019). Untuk diketahui, Fuad Benardi diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (26/3/2019) lalu setelah ada saksi yang menyebut keterlibatannya dalam perizinan proyek basement di Jl Raya Gubeng. Proyrek di area RS Siloam itu akhirnya dihentikan karena menjadi penyebab Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles pada 28 Desember 2018. Sedang enam orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Direktur PT NKE berinisial DS, Project Manager PT NKE berinisial RW, Site Manager PT NKE berinisial AP, Project Manager PT Saputra Karya berinisial RH, Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya berinisial LAH, dan Struktur Supervisor PT Saputra Karya berinisial AK. Keenam tersangka itu akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 192 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 KUHP. Meski begitu, Barung mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tergantung perkembangan penyidikan nanti. "Bisa aja," cetus barung. Mengenai tidak ditahannya enam tersangka tersebut, Barung mengatakan hal itu tergantung penyidik. "Nggak ditahan kan ada syarat subyektif dan obyektif dalam penahanan," tutur Barung. Sebelumnya, Barung mengatakan Fuad Benardi, putra Walikota Tri Rismaharini dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan proses perizinan proyek basement yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng. Menurutnya, Fuad Bernardi bukan merupakan PNS, bukan seorang pejabat Pemkot Surabaya, dan bukan seorang anggota DPRD Surabaya. Karena itu, penyidik Polda Jatim masih mendalami keterlibatan Fuad dalam proses adminsistrasi dan perizinan proyek itu. "Apakah dia perantara, atau yang memuluskan izin, biarkan penyidik bekerja. Ini kan masih pendalaman," ujarnya. Sementara itu, Kepala Bappeko Eri Cahyadi menegaskan bahwa semua persyaratan permohonan izin proyek basement itu masuk melalui Surabaya Single Window (SSW) secara online. Melalui SSW, baik pemohon izin maupun tim pemeriksa kelengkapan perizinan di dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkot Surabaya tidak pernah bertemu. Begitu juga dengan dalam proses perizinan proyek basement PT Saputra Karya di Jalan Raya Gubeng yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Mekanisme perizinan di SSW itu, lanjut Eri, awalnya permohonan yang masuk melalui SSW itu akan dicek oleh petugas Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Bila ada persyaratan yang lengkap, petugas UPTSA akan mengembalikan permohonan itu untuk dilengkapi pemohon. Bila seluruh persyaratan permohonan izin itu dinyatakan lengkap, maka permohonan itu lantas diteruskan oleh UPTSA ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar segera diproses pengeluaran izinnya. Eri mengatakan, mekanisme ini sebagaimana disyaratkan di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) bahwa dengan sistem daring, pengeluaran izin harus dipercepat. "Menurut perwali itu, jika itu (semua persyaratan,red) sudah lengkap, maka administrasi (izin atau persetujuan,red) harus sudah terbit paling lama 10 hari (setelah berkas permohonan izin itu masuk ke OPD,red)," ujar Eri. "Kalau tidak segera dikeluarkan, kami yang kena sanksi. Mereka (pemohon) sudah sesuai aturan, kami tidak segera mengeluarkan izin." Sebab itulah, dia menegaskan, dalam proses perizinan berbasis dalam jaringan yang dikenal SSW ini, antara pemohon dengan yang mengecek (UPTSA), juga dengan yang mengeluarkan izin (Kepala Dinas atau Kepala Badan) tidak pernah saling bertemu. Eri memastikan, tak satupun orang yang bisa mengintervensi perizinan, meski anak Walikota. "Pokoknya kalau semua berkas persyaratan permohonan itu lengkap, benar, harus dikeluarkan (izinnya). Kalau dia benar, lengkap tidak diproses, kami yang kena sanksi. Kalau berkas-berkasnya tidak lengkap, pasti sejak diterima UPTSA sudah dikembalikan. Jadi tidak ada orang yang bisa mengintervensi," tandas Eri. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU