4. 500 Ketua KPPS di Lamongan Dilantik Serentak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 15:30 WIB

4. 500 Ketua KPPS di Lamongan  Dilantik Serentak

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pesta demokrasi 5 tahunan tinggal 21 hari lagi. Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU terus mematangkan persiapan. Salah satu membereskan status Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), resmi dilantik serentak pada Rabu (27/3/2019). Pelantikan KPPS sendiri kata MH. Fatkhur Rohman, Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Divisi SDM dan Parmas dilakukan serentak di Kantor Desa atau di Kantor secara serentak. "Sesuai jumlah TPS di Lamongan maka hari ini sebanyak 4.500 KPPS resmi diambil sumpahnya, mereka akan langsung menyiapkan segala sesuatu terkait dengan kelengkapan pemilu," kata Fatkhur panggilan akrab MH. Fatkhur Rohman. Disebutkan olehnya, pelantikan KPPS sendiri dilantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dilakukan serentak se Lamongan. Pelantikanya ada yang dilakukan Kantor Desa atau Kelurahan, ada juga dilakukan di di Kantor Kecamatan, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Tehnis atau Bimtek pemungutan suara dan logistik. Pelantikan Ketua KPPS ini kata Fatkhur, dilakukan serentakan agar kesiapan KPPS untuk di masing-masing TPS, utamanya tentang teknis penyelenggaraan pemungutan suara bisa difahami secara optimal. Kegiatan ini juga katanya, merupakan tahapan yang mengacu SK KPU RI nomor 532 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sebelumnya, pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan dengan terbuka, dan masing-masing TPS se Lamongan terpenuhi sesuai dengan ketentuan. Adapun tugas, wewenang dan kewajiban KPPS menurut UU 7 tahun 2019 adalah KPPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Selain itu KPPS juga bertugas membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS. Tugas lainya adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU