4 Anak di Bawah Umur Edarkan Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Jan 2020 13:29 WIB

4 Anak di Bawah Umur Edarkan Narkoba

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar -4 anak dibawah umur yang berisinial AB (16), DB (13), LK (14), dan SJ (16) dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar karena menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kepala Polresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, keempatnya ditangkap di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan, pada Senin (6/1/2020) malam. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa sabu 2,17 gram dan 78 butir ekstasi. Dalam aksinya, anak-anak ini diupah Rp 100.000 sekali tempel dan dijanjikan bonus memakai sabu. Mereka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU