SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan akan berakhirnya jabatan sebagai Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela S.IK SH MH mengungkap empat pelaku Spesialis pencuri Sepeda motor di tepian Sawah dalam kurun waktu 12 Hari.
Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi
Degan hasil laporan para korban di Polres Blitar Kota, maka Satreskrim Polres Blitar Kota dengan Timnya Macan Kelud yang dikomandani AKP.Ardi Purboyo S.IK SH dapat mengungkap dua kelompok spesialis pencuri sepeda motor di areal persawahan dalam waktu 10-12 hari.
Keempat pelaku itu terbagi dua kelompok, dua diantaranya merupakan Residivis, dari tangan ke empat tersangka petugas berhasil menyita barang bukti tujuh unit sepeda motor, dua diantaranya dari tangan tersangka penadah.
Keempat pelaku tersebut yaitu masing masing dari kelompok pertama Mesyanto (30) dan Agus Ariyanto (38), keduanya warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Sedang kelompok kedua, Ediono (40) warga Udanawu, Kabupaten Blitar dan Agustono (32), warga Desa Ngancar, Kabupaten Kediri.
"Kedua kelompok ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor di areal persawahan," jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Senin (23/11) dalam releasenya.
Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali
Orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini juga menjelaskan, untuk kedua kelompok itu sering beraksi di wilayah Kabupaten Blitar bagian barat. Yakni, di wilayah Udanawu, Wonodadi, dan Ponggok.
Dengan modus, para pelaku keliling di areal persawahan untuk mencari target sasaran pencurian para petani yang biasa memarkir sepeda motornya di pinggiran jalan persawahan.
"Rata-rata, para petani ini membiarkan kunci tertancap di sepeda motor dan ditinggal menggarap sawah, karena merasa dianggap aman, untuk itulah pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor," ujar AKBP.Leonard dan didampingi Kasat Reskrim AKP.Ardi Purboyo.
Lebih jauh AKBP.Leo mengatakan untuk kelompok Ediono sudah beraksi di lima lokasi (TKP) . Yaitu, tiga di wilayah Kabupaten Blitar bagian barat dan dua di wilayah Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan
"Sedang Ediono menjual motor hasil curian kepada Agustono (pelaku penadah) warga Desa Ngancar, Kabupaten Kediri. Agustono juga kami tangkap sebagai penadah, dengan kejadian ini saya berpesan pada warga masyarakat untuk berhati hati untuk memarkir kendaraanya, dan selalu waspada, untuk para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan 1 orang sebagai penadah kita jerat pasal 480 KUHP." Pungkas AKBP.Leonard yang sebentar lagi yang akan menjabat sebagai Kapolres Blitar. Les
Editor : Moch Ilham