4 Tersangka Pencuri Solar Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Mar 2020 13:35 WIB

4 Tersangka Pencuri Solar Diringkus

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -Empat pelaku aksi pencurian solar dari eksakavator galian milik CV barokah di dusun Mbursik, desa Manduro Manggunggajah kecamatan Ngoro, Mojokerto diringkus polisi. Dari empat orang yang diamankan Unit Resmob Polres Mojokerto atas kasus pencurian BBM itu salah satunya diketahui merupakan pekerja galian dari CV Barokah atas nama Rudik. Adapun identitas dari keempat pelaku yakni Rudik (34) dan Sihu (45) keduanya warga Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro. Barosi (31) warga Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Rejo (45) warga Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan pipa untuk menguras solar yang sebelumnya tutup tangki telah dirusak terlebih dahulu. Solar tersebut kemudian ditampung ke dalam jeigen kemasan 30 liter. "Modusnya, tersangka memakai pipa untuk menguras solar dari tangki alat berat ekskavator. Para tersangka merusak tutup tangki lalu menampung solar ke jerigen kemasan 30 liter," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung, Minggu (8/3/2020). Feby menambahkan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya tersebut. Rudik berperan untuk menguras isi solar dari ekskavator. Sedangkan 3 pelaku yang lainnya, mengangkut jerigen yang berisi solar curian ke mobil milik Sihu sebagai penadah BBM curian. Dari penuturan pelaku, BBM curian itu dijual dengan harga Rp 4 ribu per liter. Dari 15 kali aksi yang dilakukan para tersangka itu, jumlah solar yang telah di curi mencapai hampir 1 ton. "Pelaku utama menjual solar curian seharga Rp 4 ribu per liter ke pemilik mobil, lalu hasilnya dibagi rata. Pelaku mencuri 15 kali jumlah solar yang dicuri hampir 1 ton," bebernya. Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mobil Carry Nopol S 1126 PB, uang tunai Rp 1,2 juta, 2 hp milik pelaku dan 24 jerigen berisi solar curian. Atas aksinya itu, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU