45 ASN Blitar Terjaring Langgar Prokes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Okt 2020 19:25 WIB

45 ASN Blitar Terjaring Langgar Prokes

i

Di sisi lain luar kantor Pemkab Blitar di lakukan pemeriksaan. SP/Les

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Blitar, terjaring penertiban masker oleh Satpol PP. Karena kedapatan tidak memakai masker, serta memakai masker tidak sempurna.

Baca Juga: 50 ASN di Situbondo Absen di Hari Pertama Masuk Kerja

Penertiban masker oleh Satpol PP Kabupaten Blitar ini, dilakukan pagi setelah upacara HUT TNI Ke-75. Dengan sasaran kantor OPD, di jajaran Pemkab Blitar diantaranya di Sekretariat Kantor Bupati Blitar Kanigoro, Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, Dinas Lingkungan Hidup, Dispendukcapil dan Kantor BPN Kabupaten Blitar.

Puluhan petugas Satpol PP dibagi menjadi beberapa regu, melakukan penertiban pada beberapa OPD tersebut. Mereka mengecek, bagaimana kepatuhan ASN dalam menerapkan Prokes terkait pemakaian masker. "Karena kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar belum mereda, bahkan malah merajalela," ujar Kasat Pol PP Kabupaten, Rustin Tri Setyobudi, Senin (5/10).

Lebih lanjut Rustin menjelaskan, perlu upaya pemutusan rantai penularan dan pencegahan penyebarannya. Seperti yang dilakukan hari ini, yaitu penertiban bukan razia. Apalagi saat ini penyebaran bukan hanya dari kluster umum, justru muncul kluster perkantoran dan kluster keluarga. 

"Artinya kalau salah satu ada salah satu anggota keluarga yang positif Covid-9, mereka diberi kesempatan untuk isolasi mandiri di rumah tapi tidak dilaksanakan sehingga terjadi kluster keluarga,"Jelas Rustin pada?awak Media.

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

Kemudian klaster perkantoran juga ada di Kabupaten  Blitar, juga mulai banyak. Bahkan hampir semua OPD juga terkena, maka dilakukan upaya pencegahan. "Bukan razia, sesuai dengan Protkes, dasarnya Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim, Pergub Jatim dan Perbup," tandas Rustin lagi.

Kalau ada yang melanggar Protkes diberikan sanksi sesuai Perbup No 40 Tahun 2020, yaitu sanksi sosial dan kerja sosial. Diantaranya membersihkan fasilitas umum, serta mengucapkan Pancasila. "Selanjutnya setelah dilakukan penertiban untuk pencegahan, tetap melanggar akan kita tindak melalui Operasi Yustisi," Rustin menegaskan.

Adapun hasil dari penertiban masker pada ASN di jajaran Pemkab Blitar ini,  sesuai data ada 45 orang melanggar Protkes. Ada yang tidak memakai masker, serta memakai masker tidak sempurna atau kurang benar yaitu di bawah hidung atau hanya menutup mulut saja. Dengan rincian Dispendukcapil 12 orang, Sekretariat Kantor Bupati Blitar 11 orang, Dinas Lingkungan Hidup 11 orang, , Kantor BPN 10 orang dan Sekwan DPRD 1 orang. Mereka yang melanggar di data, kemudian diberikan teguran lisan dan mengucapkan Pancasila.

Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali

Rencananya seluruh OPD, baik di wilayah Kabupaten Blitar. Maupun OPD yang ada di wilayah Kota Blitar. "Tapi karena keterbatasan personil, nanti akan kita lakukan bertahap dan menyeluruh. Untuk OPD di wilayah Kota Blitar akan dilakukan Operasi Yustisi Gabungan," bebernya.

Ditambahkan Rustin selama ini untuk Operasi Yustisi di wilayah Kota Blitar dan perbatasan dengan Kabupaten Blitar. "Selalu digelar operasi gabungan, antara Satpol PP Kabupaten Blitar dan Satpol PP Kota Blitar," pungkasnya. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU