5 Bulan, Debt Collector Gelapkan Uang Koperasi Rp 42 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Mar 2020 21:34 WIB

5 Bulan, Debt Collector Gelapkan Uang Koperasi Rp 42 Juta

Gaya hidup mewah memang menjadi dambaan bagi banyak orang. Bahkan demi dapat menikmati gaya hidup mewah tersebut, beberapa orang rela melakukan tindakan melanggar hukum. Seperti apa yang dilakukan oleh seorang karyawan koperasi di Surabaya. SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria asal Jember harus berurusan dengan pihak berwajib akibat menggelapkan uang tagihan dari koperasi tempatnya bekerja. Tersangka diketahui bernama Prayudi Irdananto, warga Jalan Argopuro, Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Jember. Lelaki yang berusia 31 tahun itu bekerja di sebuah koperasi di jalan Wonocolo gang buntu, Surabaya. Uang tagihan koperasi yang seharusnya ia setorkan justru ia gelapkan untuk memenuhi gaya hidup mewah yang ia jalani. Tak tanggung-tanggung, hanya dalam kurun waktu 5 bulan ia sudah menggelapkan uang koperasi hingga mencapai nominal lebih dari Rp 42 juta. Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak November 2019 lalu hingga Maret 2020. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari pihak koperasi adanya upaya penggelapan uang. Pihak koperasi merasa curiga kepada tersangka lantaran uang setoran yang diberikan jumlah tidak sesuai. "Dari laporan serta keterangan dan alat bukti dari pihak perusahaan, kami akhirnya dapat amankan tersangka yang saat itu ada di tempatnya bekerja," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, Sabtu (28/3/2020). Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka memanfaatkan tugasnya sebagai penagih utang (debt collector) ke nasabah. Meski para nasabah rutin membayar, namun uang cicilan nasabah tersebut tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan digelapkan oleh tersangka. "Tersangka ini menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Total uang yang digelapkan ada sekitar kurang lebih Rp 42 juta," jelas Masdawati. Dari penuturan tersangka, ia mengaku telah menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Ya saya buat kebutuhan sehari-hari. Selebihnya saya buat senang-senang. Ya kayak karaoke, dugem gitu, katanya. Kasus ini masih terus dikembangkan, sedangkan tersangka kini telah mendekam di tahanan Polsek Wonocolo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU