5 Pengedar Sabu dan 2 Pil Setan Ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Okt 2020 18:34 WIB

5 Pengedar Sabu dan 2 Pil Setan Ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota

i

Kasat Narkoba dan Kasubag humas tunjukan barang bukti serta 7 tersangka. SP/Les

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tidak butuh waktu lama, Sat.Reskoba Polres Blitar Kota hanya 4 hari berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu dngan 5 tersanga, an sebelumnya Sat Reskoba di komandani Iptu Suryadi SH ini menangkap dua pemuda saat akan mengedarkan Pil Koplo jenis Dobel L dan Pil Riklona Clonazepon, kini ke 7 tersangka kini masih di dalami atas peredaran barang haram yang merusak kehidupan generasi muda tersebut, walau beda jenisnya.

Pengungkapan 7 tersangka ini di sampaikan Kasat Narkoba Iptu Suryadi dalam Konferensi Pers nya (Selasa 6/10) siang.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

Menurut Iptu Suryadi se ijin Kapolres Blitar Kota AKBP.eonard M Sinambela S.H S.IK MH,menguraikan penangkapan ke 7 tersangka yang di sangkakan melanggar UU.Psikotropika dan UU.Narkoba tersebut.
Dua tersangka edar Narkoba terungkap bawa Sabu ketika alami kecelakaan tunggal di wilayah hukum Polsek Udanawu pada Rabu (30/9) malam yaitu Junaidi 35 warga desa Kras Kab.Kediri dan Sugianto 34 warga desa Ngantru Kab.Tulungagung, saat mendapat pertolongan di Polsek Udanawu, polisi curiga pada keduanya, saat di tolong terus mendekap tas warna coklat yg di bawa Sugianto, ternyata benar ketika di geledah dalam tas di temukan Sabu yang di kemas dalam 2 Plastik bening, temuan itu selanjutnya di teruskan ke Satreskoba Polres Blitar Kota.

"Setelah di kembangkan temuan tersebut oleh Satreskoba, Junaidi salah satu tersangka yg pernah masuk di Lapas Kediri ini mengaku akan di kirim ke Wlingi untuk di jual, seterusnya langsung kita kembangkan malam itu juga."terang Iptu Suryadi dengan di dampingi Kasubag Humas IPTU Rokhan SH.

Lebih rinci IPTU Suryadi mengungkapkan, setelah pengembangan dua tersangka edar sabu yang alami kecelakaan, tanpa buang waktu Unit Reskoba dapat menangkap 3 pelaku lainya, yaitu Didit Aw 32 warga Desa Butun Kec.Gandusari Kab.Blitar, Suwinda Tri 50 tetangga Didit dan Erwan Dasek 35 warga Kel.Tanggung Kec.Wlingi Kab.Blitar.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

"Dari ke 5 tersangka edar sabu, kita berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 5,49 Gram dengan 4 buah HP dan uang sejumlah ratusan ribu rupiah."tambah Iptu Suryadi sambil pamerkan barang bukti.
Sedang untuk peredaran Pil Koplo jenis Doble L dan Pil Jenis Riklona Clonazepan di tangkap tangkap Senen (5/10) malam di tempat berbeda, dua tersangka ini berdiri sendiri sendiri, untuk jenis Pil Riklona Clonazepan kata Iptu Suryadi adalah jenis Pil mahal seharga Rp.250 ribu per butirnya.

"Untuk 5 tersangka edar sabu kita jerat pasal 114/112 tentang UU.RI.Nomor.35/2007 ddngan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, untuk Doble L dan Pil Jenis Riklona kita kenakan UU.RI ayat 2 (UU) Nomor 5/97 tentang Psikotropika. Les

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU