5 Terdakwa Pengedar Sabu 4 Kg, Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Apr 2019 14:45 WIB

5 Terdakwa Pengedar Sabu 4 Kg, Terancam Hukuman Mati

SURABAYAPAGI.com - Lima terdakwa bernama Sobirin, Rival, Hidayat, dan M Rudi serta Zacky ditangkap di lokasi berbeda diantaranya di Terminal Caruban Madiun, Ampelgading dan Kedungdoro. Mereka adalah pesakitan kasus narkotika sabu seberat 4 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyebutkan dalam dakwaannya petugas BNNP Jatim menangkap Zacky Mubaroq dan M Rudi di Terminal Caruban dengan membawa empat bungkus sabu yang dimasukkan tas cokelat dengan berat masing-masing 1.045 gram, 1.056 gram, 1.022 gram, dan 1.057 gram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Dari interogasi diperoleh informasi sabu adalah milik Sobirin, Lukman Hidayat dan Rival Martha Irianto. Sehingga pada saat yang bersamaan, petugas BNNP Jatim menangkap Lukman Hidayat dan Rival Martha Irianto di Malang sedangkan Sobirin ditangkap di Hotel Holiday Inn Expres Jalan Kedungdoro, jelas Winarko, Rabu, (24/4). Atas dakwaan itu, penasehat hukumnya Sahid tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Lima petugas BNNP Jatim dihadirkan. Dua petugas yang menangkap terdakwa di Terminal Caruban Madiun diperiksa terlebih dahulu, sementara sisanya yang meringkus tiga terdakwa di pemeriksaan kedua. Dalam keterangan saksi, sempat ada pertanyaan dari pengacara Sahid, salah satu penasihat hukum terdakwa di mana dalam kasus ini, ketiga kliennya tidak bisa dijerat karena belum menerima barang yang dipesan. Namun, hal itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono. Dimana majelis hakim berpendapat bahwa kelima terdakwa ini masih satu keterkaitan sehingga mereka juga terlibat satu sama lainnya. Ini benar pesanan sabu kalian, tanya Pujo kepada tiga terdakwa yang ditangkap di Malang dan Surabaya tersebut dan dibenarkan terdakwa. Ditemui usai sidang, penasehat hukumnya Sahid mengatakan bahwa kedua terdakwa Zacky dan Rudi tidak mengenal ketiga terdakwa lainnya. Mereka tidak kenal ketiga terdakwa dan barang bukti juga milik Jefry, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU