512 Gram, Diamankan Dari Sindikat Narkoba Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Des 2018 19:47 WIB

512 Gram, Diamankan Dari Sindikat Narkoba Malang

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Moment jelang pergantian tahun dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menerima pesanan. Sedangkan Polisi terus berupaya memberantasnya. Dan terbukti kemarin team opsnal dipimpin Kanit 1 Subdit I AKP Kharisudin SH beserta anggotanya berhasil ungkap kasus Narkotika kemarin sekira pukul 20.45 WIB. Penangkapan dilaksanakan Di parkiran mobil stasiun lawang Kabupaten Malang. Dari sini polisi mengamankan tersangka dan mengamankan barang bukti. Direktur reserse narkotika Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga ada pengedar Shabu Shabu akan melakukan transaksi besar. Selanjutnya, anggota melakukan Lidik dan berhasil menangkap tersangka bernama Ibnu Hajar As Satibi,23, warga Tempel Sukorejo 5/15-C RT 005 RW 009 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari (Sesuai NIK KTP 3578050406950002). Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 512,3 (lima ratus dua koma tiga) gram beserta bungkus plastiknya dan dengan berat kotor masing masing : 1. 101,00 gram. 2. 102,89 gram. 3. 102,83 gram. 4. 102,79 gram. 5. 102,79 gram. - 2 (dua) unit HP, 1 (satu) Hp XIOMI warna hitam dengan simcard 0823320890 dan 1 (satu) Hp XIOMI warna putih dengan simcard 085934354514. - Uang Rp. 500.000. - 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna pink dengan nomor Polisi L 3999 YA. - 1 (satu) buah STNK motor dengan nomor polisi L 3999 YA. - 1 (satu) tas warna coklat merk Eiger. Masih kata Sentosa, kronologis penangkapan Kemarin sekitar pukul 20.45 WIB Di parkiran mobil stasiun lawang Kabupaten Malang terdapat seseorang yang dipanggil Ibnu yang diduga sebagai kurir shabu. Selanjutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat yang dimaksud dan melakukan pengamatan. Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap sasaran yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di parkiran mobil stasiun lawang Kabupaten Malang. Kemudian saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti narkotikan jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 512,3 (lima ratus dua koma tiga) gram beserta bungkus plastiknya. Saat diperiksa tersangka Ibnu mengaku bahwa barang bukti tersebut di dapat dari Imam warga keraton Pasuruan yang saat ini masuk (DPO). Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal112 ayat (2) dan/atau pasal 114 (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU