5,3 kg Sabu Arek Simokalangan Disita Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jul 2020 21:52 WIB

5,3 kg Sabu Arek Simokalangan Disita Polda

i

Tersangka Hari Junianto saat diamankan anggota Ditreskoba Polda Jatim Selasa (7/7/2020).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satgas Narkoba Polda Jatim berhasil membongkar sindikat sabu sabu seberat 5.320 gram/5,32 kilogram dengan tersangka Hari Junianto (44), warga Jl. Simo Kalangan I/68 RT 001 RW 007 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya (sesuai KTP) dan/atau Bukit Palma A-2/32 RT 006 RW 004 Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya.

Dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Menurut Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Cornelis M Simanjuntak penangkapan tersangka Hari Junianto berawal dari tersangka Dio Anggriawan. "Dari sini kita kembangkan, dan menangkap pelaku," terangnya.

Kronologi pengungkapan berawal dari satgas Ditreskoba Polda Jatim menangkap Dio Anggriawan, kemudian anggota melakukan pengembangan terhadap tersangka ini. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengetahui adanya info terkait peredara sabu dengan jumlah yang cukup besar.

Dan anggota memancing tersangka untuk bertemu di tempat Parkir Giant Grand Cakung Jl. Raya Sultan Hamengkubuwono X No.Km.25, RT.2/RW.1, Ujung Menteng Kec. Cakung Kota Jakarta Timur 13960.

Kemudian, anggota bertemu dengan tersangka Hari untuk transaksi sabu sabu.

Dan saat transaksi, pelaku diamankan dengan barang bukti 5,32 Kilogram, serta sebuah kotak plastik warna putih dengan tutup warna hijau berisi 5 (lima) buah kemasan Teh China merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA berisi Narkotika jenis Sabu dengan rincian :

- Kemasan 1 berat kotor 1.070 gram;

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

- Kemasan 2 berat kotor 1.070 gram;

- Kemasan 3 berat kotor 1.060 gram;

- Kemasan 4 berat kotor 1.060 gram;

- Kemasan 5 berat kotor 1.060 gram;

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Total berat kotor 5.320 gram, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Mini Bus nopol B 1627 UKD warna Abu-abu metalik, 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy J2 Prime Duos warna abu-abu dengan nomor kartu 085327178526, dan uang Tunai Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

Saat diperiksa tersangka Hari mengaku kalau dirinya merupakan masuk jaringan antar kota dan bandar. "Ya kita jaringan pengedar antar kota," paparnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 angka 13 Jo pasal 54 Jo pasal 127 dan pasal 1 angka 15 Jo pasal Jo pasal 54 Jo pasal 127.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU