6 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi Disembunyikan Dalam Rice Cooker

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jan 2021 21:26 WIB

6 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi Disembunyikan Dalam Rice Cooker

i

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat menunjukkan barang bukti sabu dalam rilis kasus, Kamis (14/1). SP/Sugeng

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Sinergitas petugas gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda  Surabaya, Polres Sidoarjo dan TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Petugas mengamankan dua penyelundup serta mengamankan barang bukti 6 Kilogram sabu dan 100 butir ekstasi. 

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

Ini adalah penyelundupan sabu dari Malaysia yang kedua dalam waktu kurang dari 1 bulan terakhir ini, yang berhasil digagalkan petugas. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga berhasil membongkar jaringan Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut. Senin (21/12/2020), polisi berhasil mengamankan satu pelaku dan juga menyita lebih dari 7 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah kompresor angin.

Dalam tangkapan kali ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing Holil (23) warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura dan Rizal (21) warga Surabaya berhasil diringkus petugas gabungan. Keduanya berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil koplo melalui Bandara Internasional Juanda setelah terbang dari Malaysia.

“Kedua tersangka itu menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya,” kata Kombes Pol Sumardji, Kamis (14/1/2021).

Begitu datang di Bandara Juanda, kedua pelaku melakukan proses pemeriksaan prokes dan kepabeanan. Dalam pemeriksaan itu, petugas melihat barang bawaan kedua tersangka ada yang mencurigakan saat berada di mesin X-Ray. Oleh petugas, langsung dilakukan tes fisik atas barang bawaan kedua tersangka itu.

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan 25 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram pada tas milik tersangka Holil. Sementara pada barang bawaan tersangka Rizal, ditemukan 12 bungkus sabu seberat 2.395 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam lampu LED.  “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram dan 100 butir ekstasi. Barang bukti lain yaitu 3 pcs kipas angin gantung, 6 pcs lampu LED dan dua buah koper,” terang Kapolresta Sidoarjo. Kombes Pol Sumardji didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto.

Disebutkan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas. Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali. Itu pun mereka juga pertama kali mereka melakukan perjalanan pulang sejak bekerja di Malaysia. “Tersangka sudah kami tahan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya akan kami jerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kombes Pol Sumardji.

Ketika diinterogasi, Rizal (21) warga Sampang ini telah 3 tahun bekerja di Malaysia. Sedangkan Holil warga Pamekasan Madura, juga telah bekerja di Malaysia sejak  6 tahun lalu. Mereka mengaku hanya dititipi barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya sesaat sebelum berangkat tanpa mengetahui apa isinya.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto menambahkan, para penyelundup narkotika khususnya sabu-sabu yang telah tertangkap sebelumnya menggunakan berbagai cara untuk lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda. “Mereka memasukkan sabu-sabu ke dalam aneka barang bawaan seperti rice cooker, kemasan makan ringan dan lainnya, sekarang melakukan dengan modus dimasukkan ke lampu sorot LED,” papar Budi Harjanto.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar jaringan Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut, Senin (21/12/2020).

Dari tangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku dan juga menyita lebih dari 7 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah kompresor angin. Pria yang ditangkap itu diketahui bernama Sirun (29), warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. sg/fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU