6 Pengeroyok Polisi Saat Demo Jakbar Ditangkap, 2 Diburu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Okt 2020 21:20 WIB

6 Pengeroyok Polisi Saat Demo Jakbar Ditangkap, 2 Diburu

i

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menunjukkan para pelaku pengeroyokan polisi saat demo Omnibus Law di Jakarta Barat.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 6 pelaku pengeroyokan polisi berinisial AJS saat demo di Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (9/10) dini hari.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

Tak hanya menganiaya, para pelaku juga mencuri sejumlah barang milik AJS juga dirampas oleh para pelaku.

"Penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang juga adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 tersangka yang sudah diamankan dengan perannya masing-masing. Korbannya adalah anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Para pelaku yang diamankan berinisial MR (21), SD (18), MF (17), Y (29), AIA (25), dan FA (24). Sementara 2 orang lainnya masih dalam buruan polisi.

Dari 6 pelaku yang ditangkap, 2 di antaranya masih di bawah umur. Para pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran berbeda-beda, MR; SD; dan MF adalah pelaku pengeroyokan sementara Y; AIA; dan FA sebagai penadah.

"Pertama adalah MRR, dari hasil keterangan memang mengakui dia memukuli tiga kali, kemudian mengambil handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Tewasnya Santri Kediri Korban Penganiayaan Senior

"Jadi, setelah melakukan pemukulan, diambil handphone dan ada beberapa yang lain yang diambil, termasuk kartu pengenal anggota itu juga diambil oleh yang bersangkutan," imbuh Yusri.

Yusri mengatakan ponsel korban ini kemudian dijual tersangka MRR kepada penadah berinisial AIA, Y, dan FA. Para penadah itu kemudian menjual HP itu melalui internet.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat (9/10) dini hari. Saat itu korban hendak menolong warga yang dikeroyok oleh massa di Tamansari, Jakarta Barat.

"Jadi korban, dia ini berupaya membantu seseorang dan pelaku saat itu melakukan perusakan di pospol atau halte. Kemudian ada orang umum mengingatkan dan malah jadi sasaran pelaku. Anggota mencoba menolong masyarakat umum dan dia jadi korban," kata Arsya.

Baca Juga: Senin ini, Rektor Universtitas Pancasila Jakarta akan Diperiksa Polisi, Soal Pelecehan Seksual

Akibat perbuatan para pelaku, korban hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Memang korban sekarang ini AJS masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena mengalami beberapa luka yang cukup berat. Yang pertama adalah matanya, kemudian juga punggungnya, bahu, dada juga, kemudian ada di kepala," katanya.

Kini polisi tengah mengejar dua pelaku yang masih buron dan ditetapkan DPO. Sementara untuk para pelaku, mereka dikenakan pasal 365, 170 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU