6 Remaja Cekoki Siswi SMP Dengan Anggur Merah, Lalu Setubuhi Hingga Hamil 2

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Jan 2020 12:02 WIB

6 Remaja Cekoki Siswi SMP Dengan Anggur Merah, Lalu Setubuhi Hingga Hamil 2

SURABAYAPAGI.COM-Kapolsek Malangbong, AKP Abusono mengungkap kasus pencabulan yang menimpa siswi SMP. Korban diketahui hingga hamil 2,5 bulan. Menyebut bahwa aksi pencabulan yang dilakukan para pemuda terjadi di Desa Skawayana dan Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. "Untuk korban diketahui merupakan warga Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut," tuturnya, Jumat (17/1/2020). Perbuatan pencabulan tersebut terungkap saat kedua orangtua Bunga, bukan nama sebenarnya, curiga dengan kondisi perut Bunga yang membesar. Setelah didesak, akhirnya korban mengakui bahwa dia tengah hamil muda akibat perbuatan enam orang tersangka. "Ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada kami di Polsek Malangbong," ujarnya, Jumat, (17/1/2020). Aksi pencabulan yang dilakukan oleh keenam lelaki tersebut kepada pelajar SMP itu, dikatakannya terjadi dua kali di bulan September dan November 2019, di lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Sakawayan dan Desa Mekarasih Malangbong. Saat itu korban diajak bertemu di rumah salah seorang pelaku sekitar pukul 02.00 WIB. "Sesampainya di rumah salah seorang pelaku, korban ini disuruh oleh pelaku untuk meminum minuman keras jenis anggur merah. Karena ada tekanan akhirnya korban meminumnya. Dampaknya sendiri, korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah para pelaku ini melakukan aksi pencabulan secara bergiliran terhadap korban," jelasnya. Setelah mengantongi identitas para pelaku pencabulan, menurut Abusono, pihaknya langsung melakukan penangkapan dari rumah pelaku masing-masing. Dari enam tersangka tersebut di antaranya empat orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur. Para tersangka saat ini mendekam di sel Polsek Malangbong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keenam tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatan pencabulan tersebut," ujarnya. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai celana panjang jeans, celana dalam, kaos oblong, tangtop, jepitan rambut, masker, hingga sepasang sepatu. Keenam tersangka berinisial SM (22), DT (19), DD (21) MR (20) dan dua tersangka masih di bawah umur berinisial Hs dan Rh. Seluruhnya berdomisili di Kecamatan Malangbong Garut. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 76E junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 dan 56 KUHP. "Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, karena ada yang dewasa dan masih anak-anak nanti kami akan menerapkan pasal sesuai ketentuan," jelas Abusono.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU