Home / Hukum & Pengadilan : Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jatim Menyebut Merek

60-AN PENGACARA HITAM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2018 01:37 WIB

60-AN PENGACARA HITAM

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Meski sejumlah pengacara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap, rupanya tak menyurutkan aktivitas pengacara hitam (black lawyer) meredup. Tak terkecuali di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun keberadaan mereka disinyalir tak sendiri, melainkan memiliki jaringan kedekatan dengan aparat penegak hukum lainnya. Baik polisi, jaksa maupun hakim. Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jatim, Pieter Talaway, menyebut ada 60-an pengacara bermasalah yang ditanganinya. ----------- Pieter Talaway meluruskan apa yang diistilahkan oleh kebanyakan orang dengan pengacara hitam. Bagi Pieter, ia hanya mengenal dua kategori pengacara, yakni good lawyer (pengacara baik) dan evil lawyer (pengacara jahat). "Parameter melihat lawyer yang baik itu dapat dilihat dari apa yang mereka lakukan selalu bersandar pada kode etik. Ada dua hal, menjunjung hukum dan etika. Mereka yang bekerja dengan melanggar kode etik, seperti melakukan suap kami sebut evil lawyer. Pengacara jahat," ujar Pieter saat ditemui Surabaya Pagi di kantornya, Selasa (16/1/2018). Dari pengalaman Pieter selama beracara dan berorganisasi, ia telah menemui banyak ragam pengacara semacam itu (pengacara hitam). "Dari data khusus Peradi yang kebetulan saya Ketua Dewan Kehormatannya, kami sudah menindak sekitar 60 lawyer dengan berbagai jenis sanksi pada tahun lalu (2017). Jadi kami bertindak sesuai aduan. Kalau di luar aduan, tentu lebih dari itu. Nah itu membuktikan memang ada yang semacam itu (pengacara hitam, red)," papar Pieter. Ditanya bagaimana pengacara hitam bekerja, Pieter menjelaskan secara gamblang praktik mereka dari hal yang paling sederhana dan banyak ditemukan. "Cara kerja yang paling sederhana adalah melanggar hukum, pengacara melakukan korupsi, menyuap hakim. Banyak pengacara yang disidangkan dengan tuduhan seperti itu (menyuap, red) dan terbukti. Mereka punya kedekatan personal dengan oknum. Artinya tidak berdiri sendiri, ada oknum penegak hukum lain di sana misal oknum di kepolisian, oknum di kejaksaan, maupun oknum di pengadilan," bebernya. Meski demikian, cukup sulit membuktikan siapa pengacara hitam yang kerap bermain di tiga instrumen lembaga hukum tersebut. "Hal itu tidak serta merta bisa dikatakan pengacaRA hitam ketika misalnya, ada seorang pengacara yang berkomunikasi baik dengan panitera, dengan kepolisian untuk menanyakan sebuah perkara yang sedang dikerjakannya. Itu tentu tidak melanggar hukum maupun etika," lanjutnya. Ditanya terkait siapa saja pengacara hitam yang kerap beracara di lingkungan pengadilan, kejaksaan maupun kepolisian, Pieter enggan menunjuk mereka. "Sampean tahu sendiri lah siapa-siapa, yang pasti cara kerja mereka seperti itu. Background pendidikan hukumnya juga tidak jelas, yang diutamakan ya kedekatan personal terhadap oknum itu," terang Pieter memberikan indikasi atau ciri-ciri pengacara hitam. Pieter menampik jika dirinya pernah melakukan praktik sebagaimana pengacara hitam. "Tidak seperti itu, kami bekerja berdasarkan kode etik yang benar, menjunjung hukum dan etika. Seperti pengacara Yap Thiam Hien, yang idealis. Meskipun banyak perkara yang tidak dimenangkan, tapi dia sukses dan diakui nasional," tutur Pieter. Pertemuan di Kafe Pakar hukum Universitas Surabaya(Ubaya) Sudiman Sidabukke mensinyalir masih banyak oknum hakim yang main mata dengan pengacara hitam. Ia mencontohkan, meski Ketua Pengadilan Negeri menolak bertemu dengan pengacara yang berperkara di kantor, tapi pertemuan masih bisa dilakukan di tempat lain. Misalnya, ketemuan di kafe. "Pertemuan di cafe ini juga bisa dilihat terjadi karena beberapa kemungkinan. Misalkan karena ajakan yang berperkara. Tapi bisa juga karena memang kedua belah pihak sudah bersepakat," ujar Sudiman. "Pertemuan di cafe ini juga bisa dilihat terjadi karena beberapa kemungkinan. Misalkan karena ajakan yang berperkara. Tapi bisa juga karena memang kedua belah pihak sudah bersepakat," tambahnya Ditanya tentang ajakan pertemuan di luar jam kerja dari oknum hakim, pria yang juga advokat senior tersebut dengan tegas mengaku tidak pernah. "Nggak pernah kalau itu. Baik mengajak maupun diajak nggak pernah," tegasnya. Untuk mengurai masalah mafia peradilan dan pengacara hitam, Sudiman bersikukuh bahwa hal tersebut saat ini hanya KPK yang mampu. "Karena percuma kalau ke Kepolisian atau Kejaksaan. Karena mereka ini seringkali sudah kenal baik dengan oknum-oknum pengacara hitam itu," jelasnya. "Jadi mau dibentuk Satgas seperti untuk mafia tanah atau saber pungli, pada saat ini hanya akan sia-sia. Memang berat tugas ini bagi KPK. Tapi mau gimana lagi, selain kewenangan untuk itu memang pada KPK, oknum-oknum di sektor lain ini juga masih berkeliaran," papar dia. Deal-dealan di Luar Sidang Advokat Amos Taka punya pandangan tersendiri. Menurutnya, pertemuan pengacara dengan hakim di luar Pengadilan, perlu dipandang dari beberapa sisi. "Kalau ketemu nggak sengaja kan ya nggak apa apa. Kan kadang mereka ingin ke mall, dan pas kita juga di mall kan ya saling sapa. Toh juga saling kenal," katanya. "Yang nggak boleh itu kalau sengaja janjian lalu ada deal-deal dengan hakim di luar sidang. Itu nggak boleh. Pengacara itu harusnya menegakkan hukum, bukan malah melanggar hukum," tambahnya. Terkait pengacara hitam yang sering memiliki sampingan sebagai markus dan menggoda para hakim, Amos Taka menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan. "Saya tidak tahu siapa pengacara hitam itu, cetus Amos saat ditanya siapa pengacara di Surabaya yang bisa dikategorikan sebagai pengacara hitam. "Intinya itu kalau mereka berpegang teguh pada hukum, lalu integritasnya terjaga, maka pengacara-pengacara hitam itu tidak ada," tandas Amos. Integritas Hakim Pakar hukum Ubhara Joko Sumaryanto menilai posisi hakim sangat vital untuk memberantas keberadaan pengacara hitam. Pendapat tersebut disesuaikan dengan teori ekonomi, supply and demand. "Kan kalau hakim ini semua mampu menjaga integritas, kan nggak ada itu pengacara hitam. Siapa yang mau mereka suap?" ujar Joko yang juga Wakil Rektor Ubhara. "Kan goals dari para pengacara hitam ini selalu terkait dengan putusan. Entah itu merubah pasal, menunda putusan, memperingan hukuman, atau lainnya," pungkasnya. n ifw/bd/fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU