6.035 Pelanggar Terrekam E Tilang Selama Sebulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Feb 2020 15:25 WIB

6.035 Pelanggar Terrekam E Tilang Selama Sebulan

Surabaya Pagi,Surabaya Pelaksanaan Elektronik Tilang yang sudah berjalan selama satu bulan sejak (16 Januari-16 Februari 2020), ternyata jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi diantaranya menerobos lampu merah, melanggar markah dan rambu, batas kecepatan, sabuk keselamatan dan helm SNI. Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol.Budi Indra Dermawan dari jumlah pelanggaran yang disebutkan dan terrekam oleh CCTV, Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang telah dijalankan. Dalam sebulan, polisi telah mencatat sedikitnya ada 6.035 pelanggar. Sebelumnya, program ini telah diresmikan pada Kamis (16/1/2020) oleh Kapolda Irjen Luki Hermawan bersama Kakorlantas Polri Irjen Istiono. "Total ada 6.035 pelanggaran dari program E-TLE yang sudah jalan sebulan. Namun dari jumlah pelanggaran itu, yang dilakukan penindakan yakni sebanyak 2.578 pelanggar," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan, Rabu (19/2/2020). Dari data ini, Budi menyebut pelanggar terbanyak yakni menerobos lampu merah atau traffic light. Jumlahnya mencapai 3.285 pelanggar dan yang dilakukan penindakan tilang sebanyak 1.482 pelanggar. Sedangkan pelanggar terbanyak kedua yakni melanggar marka atau rambu. Budi mencatat ada 1.712 pelanggar marka jalan dan telah ditilang sebanyak 782 pelanggar. Sementara ketiga, yakni pelanggaran batas kecepatan sebanyak 268 orang dan dilakukan tilang pada 113 pelanggar. Selain itu, Pelanggar terbanyak keempat yakni penggunaan sabuk keselamatan sebanyak 427 pelanggar dengan pendindakan tilang sebanyak 105 pelanggar. Untuk pelanggar kelima terbanyak yakni pengendara menggunakan ponsel tercatat 96 pelanggar. Namun tidak dikeluarkan tilang. Sementara untuk pengendara yang tak menggunakan helm sebanyak 202 dan dilakukan tilang sebangak 96 pelanggar. Sementata itu, rari total pelanggaran yang belum dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang tercatat 3.457 pelanggar. Budi menyebut ada beberapa hal yang menjadi faktornya. "Dari jumlah itu, tercatat 536 pelanggar yang tidak melakukan konf£rmasi, 651 surat konfirmasi dalam proses kirim, 1.553 plat nomer selain L dan W, serta 717 surat konfirmasi yang kembali," ungkapnya. Budi juga menambahkan, dari 717 surat konfirmasi yang kembali, karena disebabkan beberapa hal. Yakni, alamat yang tidak lengkap sebanyak 237 pelanggaran, rumah kosong 318 pelanggaran, dan pindah tanpa kabar 162 pelanggaran.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU