7 Juta Pil Koplo Diamankan, Ibu Dan Anak jadi Sindikat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Mar 2020 23:51 WIB

7 Juta Pil Koplo Diamankan, Ibu Dan Anak jadi Sindikat

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat jaringan peredaran obat keras berbahaya atau pil koplo jenis double L. Dari kasus tersebut, selain mengamankan barang bukti 7 juta pil koplo, polisi juga meringkus 10 pelaku dua diantaranya ibu dan anak. Kesepuluh pelaku tersebut yakni Virgiawan (24), Fandi (28), Budi Vovo (44), Hendry (33), Ahmad Syaifil (24) Gugik (31), M. Nur (26) Dhik (24), sedangkan dua pelaku yang berstatus ibu dan anak bernama Christin (59) Johanes (31). Para pelaku ini memasarkan pil koplo terseabut di kalangan pelajar dan anak-anak. **foto** Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, diantaranya kota Surabaya, Kabupaten Kediri, Blora Jawa Tengah dan kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Pengungkapan kasus peredaran pil koplo ini berawal dari penangkapan tersangka Virgiawan di daerah Tambaksari, Surabaya dengan barang bukti 3.670.000 butir pil koplo jenis double L. "Dari tersangka VR tim kami menangkap tersangka FN dan AS di wilayah Sawahan dan Tambaksari Surabaya dengan barang bukti 68 ribu butir pil double L," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (11/3/2020). Setelah dikembangkan lanjut Memo, polisi akhirnya mengamankan tersangka MN dan DK di kabupaten Kediri dengan barang bukti 2.447.000 butir pil koplo, 20,14 gram narkoba jenis sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD di wilayah Dukuh Kupang Barat Surabaya dan tersangka HN di daerah Blora jawa tengah dengan barang bukti 1.000.000 pil double l. "Dari hasil pengembangan itulah, Satreskoba menangkap Christin ibu rumah tangga berrsama Johanes putranya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua tersangka juga merupakan kaki tangan sindikat jaringan peredaran jutaan pil koplo yang konon juga dikendalikan oleh seorang napi di lembaga pemasyarakatan di jawa timur berrinisial AB. Kami masih melakukan pendalaman mengenai itu," tambah Memo. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.(Jem)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU