7 Mobil Mewah yang Disita, Pemilik Akan Urus Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Des 2019 17:02 WIB

7 Mobil Mewah yang Disita, Pemilik Akan Urus Pajak

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemilik 7 dari 14 mobil mewah yang disita Polda Jatim, kabarnya akan melanjutkan pengurusan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal tersebut disambut gembira oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Boedi Prijo Soperajitno Pasalnya, ada dugaan mobil-mobil yang disita itu tak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan. Boedi Prijo Soperajitno mengatakan, pembayaran pajak mobil-mobil mewah ini tersebut akan menjadi pemasukan ke kas APBD Jawa Timur. "Progressnya ada tujuh, yang terindentifikasi nomor angka dan nomor mesinnya. Dari tujuh itu nanti ada itikad untuk menyelesaikan pengurusan berikutnya, melewati tahapannya ada tahapan setelah form A dia harus dari dealer, dia memberikan faktur. Dari faktur, dia akan mengurus BPKB di Samsat," ujarnya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi pada Jumat (20/12/2019). Dari tujuh mobil mewah yang akan diurus, menurut Boedi, potensi pajak BBM dan BPKB sangat besar. Menurutnya, dari hasil perhitungan rata-rata per mobil akan membayar sebesar Rp 640 juta. "Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan seperti McLaren, Lamborghini dan berbagai jenis mobil mewah lainnya di Jawa Timur, ada potensi pajak di tujuh mobil itu sekitar Rp 4,406 Miliar," jelasnya. Lebih lanjut, Bapenda Jatim hingga kini masih menunggu hasil pengembangan kasus dari Polda Jatim. Boedi juga berharap kepada pemilik mobil untuk segera mengurus pajaknya tak lebih dari 30 Desember 2019. "Masih ada peluang itu, Rp 640 juta itu memang dalam rangka masih memberi waktu sampai 30 Desember. Kalau itu tak terpakai, ya otomatis terhutang," jelasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU