733 Pelanggar Prokes Sidoarjo Didenda Rp 150 Ribu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Sep 2020 18:12 WIB

733 Pelanggar Prokes Sidoarjo Didenda Rp 150 Ribu

i

Para pelanggar protokol kesehatan yang jalani sidang tipiring.SP/SUGENG

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Sebanyak 733 pelanggar protokol kesehatan di wilayah Sidoarjo mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di GOR Gelora Delta, Kamis (24/9/2020). Mulai pagi hingga sore, para pelanggar dari 18 kecamatan ini bergantian mengikuti sidang sesuai wilayah kecamatan masing-masing.

Dalam pelaksanaan sidang tetap memprioritaskan penerapan protokol kesehatan. Seperti di tempat sidang yang ada di GOR Sidoarjo, warga yang mengikuti sidang harus cuci tangan dulu, dicek suhu tubuhnya, wajib menggunakan masker dan tempat duduk tertata sesuai aturan physical distancing (jaga jarak).

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

Di lokasi sidang tindak pidana ringan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, tampak hadir jajaran Forkopimda Sidoarjo untuk melihat langsung jalannya sidang. Sebanyak 733 pelanggar yang mengikuti jalannya sidang, dapat langsung membayar denda administratif Rp 150.000 di meja bank yang ada di lokasi.

Uang sanksi denda para pelanggar ini masuk ke dalam kas daerah (Kasda). Denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut ditegaskan Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM saat melihat sidang operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan di gedung tennis indoor GOR Sidoarjo, Kamis, (24/9/2020).

Dikatakan, uang denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan masuk ke kas daerah. Uang denda yang disetor Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu akan disimpan di Bank Jatim. Menurutnya uang tersebut dapat dimasukkan sebagai BTT (Belanja Tidak Terduga) yang bisa digunakan sewaktu-waktu. 

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan semua uang denda akan digunakan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Seperti untuk pembelian masker, disinfektan maupun alat penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit. Bahkan uang tersebut dapat digunakan untuk honor pengali makam korban Covid-19. Namun saat ini uang denda tersebut masih belum digunakan.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemdes Karang Tanjung Genjot Pavingisasi Jalan Usaha Tani

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji juga datang mengatakan kurang lebih 733 orang pelanggar protokol Covid-19 yang disidangkan hari ini. Pelanggar tersebut dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Pelaksanaannya digilir sesuai jam yang ditentukan untuk menjaga protokol kesehatan Covid-19.

"733 pelanggar akan kita sidangkan sampai selesai, waktunya kita gilir, jam sekian Polsek A, jam sekian Polsek B, jam sekian Polsek C, jadi pelaksanaannya nanti sampai sore dan tidak melanggar protokol kesehatan,"ucapnya.

Dikatakannya sidang tindak pidana ringan penerapan protokol kesehatan kali ini merupakan sidang yang terjadwal. Pelaksanaannya tiap hari Kamis di GOR Sidoarjo. Sedangkan sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan tetap dilaksanakan. Namun titik operasinya berpindah-pindah. Pelaksanaannya sendiri dilakukan setiap hari Senin.

Baca Juga: Main Seru di Funworld Unimas District Sidoarjo Semakin Lengkap

Kombespol Sumardji mengatakan dari pelaksanaan sidang ditempat mulai tanggal 14 September sampai kemarin sudah menjaring 345 orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Baik pelanggaran yang dilakukan perorang maupun dilakukan badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan total uang denda yang didapat sampai saat ini mencapai Rp. 75 juta.

"Total yang kita dapatkan kurang lebih ada 75 juta mulai tanggal 14 sampai dengan kemarin, belum terhitung sidang yang terjadwal seperti saat ini,"ucapnya. Sg

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU