8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Polda Jateng, Bandar Diburu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Sep 2020 21:32 WIB

8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Polda Jateng, Bandar Diburu

i

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi bersama Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat menunjukan barang bukti dalam gelar perkara.

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang – Dari hasil pengembangan kasus penyelundupan barang haram di depan Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menyita 8 kilogram sabu-sabu dan 5.708 butir ekstasi dari dua pengedar.

Baca Juga: Penyelundupan Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Kamis mengatakan, pengungkapan upaya peredaran 8 kg sabu ini telah menyelamatkan setidaknya 91 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan pengungkapan itu sendiri bermula ketika petugas Lapas Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 101 gram sabu oleh tersangka CG (29) warga Semarang Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan asal sabu yang akan diselundupkan.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap dua tersangka AM dan AMQ di sebuah kamar hotel di Semarang.

"Didapati 22 paket sabu seberat 8 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh, dan 5.708 pil ekstasi yang sedang dan baru dikemas dalam kantong-kantong kecil," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dua jenis narkotika ini merupakan milik pelaku lain berinisial J, yang kini masih menjadi buronan polisi. Tersangka mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan J.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Polisi mengatakan, CG merupakan anggota komplotan pengedar narkoba lintas provinsi. Ia mengaku baru pertama kali berkecimpung dalam bisnis haram ini.

"Dijanjikan bayaran Rp1 juta sekali kirim tapi baru dibayar Rp 700 ribu masih kurang Rp 300 ribu," ujar CG kepada polisi.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni AM dan AMQ, merupakan warga Konawe, Sulawesi Tenggara. Mereka mengaku diberikan uang operasional sebesar Rp 12 juta untuk hidup di Kota Semarang sejak 7 Agustus lalu. mereka juga bertugas memecah sabu 8 kg menjadi paket-paket kecil.

"Mereka sudah jadi kurir dua kali, aksi mereka yang pertama gagal kami amankan, tapi aksi mereka yang kedua ini bisa kami amankan Selasa, 25 Agustus 2020 lalu di sebuah hotel," ujar Dirnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah mengirimkan sabu-sabu dan ekstasi melalui jalur laut usai dikemas dalam satu koper.

"Narkobanya sendiri dikirim lewat jalur laut, sementara tersangka naik pesawat, lalu setelah sampai hotel mereka mengemas sabu-sabu ke dalam kemasan yang lebih kecil untuk kemudian diedarkan," imbuhnya.

Ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU