8 LMDH di Jatim Terima SK Perhutanan Sosial dari KLHK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jul 2019 16:52 WIB

8 LMDH di Jatim Terima SK Perhutanan Sosial dari KLHK

SURABAYA PAGI, Lamongan - Sebanyak 8 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Jawa Timur, menerima SK Perhutanan Sosial serta bantuan alat-alat ekonomi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Lapangan Solokuro Lamongan, Kamis (25/7/2019). Acara yang juga dibalut dengan tasyakuran tersebut, dihadiri Muhammad Said, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada. Direktorat Jenderal KLHK, wakil bupati Lamongan Hj Kartika Hidayati, Perhutani Jatim, KPH Tuban, Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, dan sejumlah pejabat di lingkungan Perhutani. Pemberian SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK), diberikan kepada LMDH Wono Sakti, Solokuro, Lamongan, KTH Argo Makmur Lestari, Basole, Besuki, Tulungagung, LMDH dan Gapoktahut dari Jember serta Banyuwangi. Pemberian SK ini seperti disampaikan oleh Said, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani, khususnya kelompok tani hutan yang tergabung dalam LMDH. "Tentu pemberian SK untuk memanfaatkan lahan hutan, agar pendapatan petani bisa meningkat, agar keinginan presiden mensejahterakan mereka bisa terjawab dan petani semakin makmur,"kata Said kepada wartawan usai acara. Ia berharap para petani yang tergabung dalam LMDH, agar bisa memaksimalkan pemanfaatan lahan selama 35 tahun ini, dengan baik agar pendapatannya bisa barokah, dan hindari konflik sesama petani khususnya LMDH. "Hindari konflik antar sesama petani dan LMDH, manfaatkan lahan ini dengan baik, agar penghasilannya bisa barokah," harap Said. Jangan lantas adanya SK perhutanan ini lantas menjadi sumber konflik. "Jangan sampai lahan ini menjadi sumber konflik dan pertengkaran, tapi bagaimana menjadi barokah, dan bagaimana di internal kelompok bisa menjaga kekompakan antar kelompok dan jangan lupa juga lestarikan hutan,"pesannya. Sementara itu Administratur (Adm) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban Tulus Budyadi, dalam kesempatan itu menyampaikan kawasan hutan yang masuk KPH tuban tersebar di 72 desa LMDH. Di wilayah Tuban ada 48, Lamongan 17, dan Gresik 7. Dari penerima SK SK IPHPS dan Kulin KK adalah sebagian masuk wilayah KPH Tuban, yakni LMDH Wonosakti Desa/Kecamatan Solokuro Lamongan, yang menerima SK pemanfaatan lahan 439 hektar untuk 226 KK. "SK ini sudah ditanda tangani oleh Kementerian LHK sejak 25 Juni 2019, semoga bermanfaat untuk masyarakat petani khususnya petani di lingkungan hutan," pungkasnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU