83 Perusahaan Masih Buang Limbah di Kali Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Jul 2018 21:24 WIB

83 Perusahaan Masih Buang Limbah di Kali Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekitar 83 perusahaan diduga masih membuang limbah yang melebihi baku mutu normal ke hilir kali Surabaya. Data Pemprov Jatim dari 153 Perusahaan di sepanjang Kali Surabaya, baru 70 yang taat aturan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Diah Ayu Sulistyorini mengatakan, masih belum taat aturan. Tahun 2018 ini DLH sudah memberikan sanksi administrasi kepada 7 perusahaan yang kedapatan membuang limbah di Kali Surabaya. Bila tidak ada perbaikan, maka akan direkomendsikan untuk ditutup. "Ada tujuh yang memang diberikan sanksi administratif. Kita terus melaksanakan pemantauan secara rutin," jelas Diah, kemarin (11/7/2018). Diah berharap, dengan memberikan sanksi tegas itu, maka baku mutu air di kali Surabaya akan semakin meningkat. "Target kami pada tahun 2019 baku Mutu ada pada angka 55, kalau sekarang masih 54," tegasnya. Selain limbah industri, pencemaran kali Surabaya juga berasal dari limbah rumah tangga seperti pokok bayi. "Salah satunya juga berasal dari limbah rumah tangga yang dibuang langsung ke sungai," katanya. Sementara itu, Koordinator tim patroli air Pemprov Jawa Timur Ainul Huri menambahkan limbah yang dibuang ke Kali Surabaya itu berpotensi menjadi limbah Bahan Baku Berbahaya (B3) yang dapat membahayakan kesehatan. "Jadi limbah yang dibuang memang melebihi baku mutu dan itu berpotensi menjadi B3 yang dapat membahayakan kesehatan jika airnya digunakan," kata Rabu (11/7/2018). Dia mengatakan, dari hasil patroli air, memang wilayah yang paling tercemar adalah kali Surabaya sepanjang 41 km. Pasalnya, di bantaran sungai itu berdiri pabrik-pabrik yang tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memadai. "Jadi limbahnya langsung dibuang ke sungai. Ada bermacam-macam seperti limbah tekstil, MSG dan limbah pabrik kertas," tandasnya. Dijelaskannya, dari 153 perusahaan yang ada di sepanjang kali Surabaya, ada puluhan pabrik yang masih membandel. Mereka tetap membuang air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan. "Kita melakukan patroli rutin dan selalu mengawasi dan mengingatkan. Kalau sampai tetap membandel maka akan diserahkan ke proses hukum," tambahnya. Sementara itu, pemprov Jatim juga sedang membangun Kawasan Pengolahan limbah B3 terpadu di Desa Dawar Blandong Mojokerto dengan luas lahan 50hektar kerjasama Perhutani. Daya tampung Tempat Pengolahan Limbah B3 di Dawar Blandong Mojokerto itu pada tahap awal 2018 ini akan dibangun 5 hektar dengan kapasitas daya tampung limbah B3 sebesar 150ribu ton. Sisanya, tahun 2019 nanti akan dituntaskan untuk kapasitas limbah sebesar 1,5 juta ton per tahun. Rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU