9 Poin Sorotan KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Sep 2019 17:27 WIB

9 Poin Sorotan KPK

SURABAYAPAGI.COM, -Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan saat ini KPK sedang berada di ujung tanduk, hal ini dikarenakan dengan munculnya inisiatif DPR terkait revisi undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agus membeberkan 9 poin dalam draf revisi UU tersebut yang bakal melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK secara lembaga dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sembilan poin tersbut di antaranya : Terancamnya independensi KPK, (KPK tidak disebut lagi Lembaga independent yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, KPK dijadikan Lembaga pemerintahan pusat, Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN) Dibatasinya dan dipersulitnya penyadapan, (penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas yang dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporaannya kepada DPR setiap tahunnya, Penyadapan diberikan batas waktu 3 bulan. Padahal dari pengalaman KPK menangani kasus korupsi, proses korupsi yang canggih akan membutuhkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang. Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, (DPR memperbesar kekuasaannya yang tidak hanya memilih Pimpinan KPK tetapi juga memilih Dewan Pengawas) Dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik, (penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS yang mana hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dpaat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri) Penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, (hal ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan berdampak semakin besarnya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara) Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, (pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan dan KPK tidak bisa lagi mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di pasal 9 UU KPK) Kewenangan-kewenangan startegis pada proses penuntutan dihilangkan, (pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, meminta bantuan Polri dan Interpol) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas, (Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervise).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU