94 Toko Modern Tidak Berijin Dibiarkan Tetap Buka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jan 2020 17:13 WIB

94 Toko Modern Tidak Berijin Dibiarkan Tetap Buka

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Menjamurnya toko modern di Kabupaten Gresik juga tidak lepas dari rendahnya penegakan aturan daerah. Buktinya, ada sekitar 94 toko modern belum mengantungi ijin operasional tapi sudah membuka usahanya. Dari data resmi Dinas Satuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Gresik, menyebutkan ada 223 toko modern yang membuka gerai di wilayah Gresik, namun 94 diantaranya belum memiliki ijin. Rinciannnya, PT Indomarco Prismatama dengan nama toko Indomaret memilki 131 gerai, 35 gerai belum mengantungi ijin operasional. Yang lebih parah lagi pemilik toko modern Alfamaret, yakni PT Sumber Utama Trijaya. Dari 76 gerai yang mereka miliki, ternyata 50 gerai belum mengantongi ijin. Selanjutnya adalah PT Midi Utama Indonesia yang memiliki 16 gerai Alfamidi, namun 7 buah diantaranya belum berijin Ketua LSM Ilham Nusantara Charif Anam mengaku heran dengan sikap dinas-dinas terkait yang melakukan pembiaran terhadap toko-toko modern yang tetap buka meski tidak mengantungi ijin. "Seharusnya toko-toko modern tanpa ijin itu ditindak tegas dengan cara menutupnya. Ini amanat Perda Nomor 13 Tahun 2011. Tidak ada kata toleransi bagi yang melanggar perda ini," tegas Charif via ponselnya saat dihubungi Rabu (1/1/2020). Perda Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern. Charif sangat menyayangkan dinas satpol PP yang lembek terhadap toko-toko modern ilegal yang tetap buka meski diketahui belum memiliki ijin operasional. "Seakan-akan kaki tangan mereka sudah dibelunggu sehingga tidak bisa lagi menegakkan perda," sindir Charif pada OPD yang kini dikepalai Abu Hassan tersebut. Sementara Dinas Pelayanan Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik yang memiliki otoritas perijinan juga setali tiga uang. Menurut Charif, toko-toko modern ilegal dibiarkan tetap membuka usaha tanpa menutupnya sesuai amanat perda. Anehnya lagi, ungkap Charif, kepada owner toko-toko modern tanpa ijin itu disuruh mengurus ijin atau melengkapi dokumen ijin yang belum dilengkapi. "Ujung-ujungnya ijin akan dikeluarkan juga. Ini kan dagelan namanya. Orang yang sudah jelas-jelas melanggar aturan tidak ditindak tegas, kok malah mereka dibiarkan membuka usaha dengan dalih ijin akan diurus belakangan," ucap Charif. Untuk itu Charif mendesak Pemkab Gresik agar bertindak dengan tidak melanggar peraturan daerah yang dibuatnya sendiri.did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU