ABG Habisi Teman Gegara Diejek Kalah Game Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Sep 2020 20:45 WIB

ABG Habisi Teman Gegara Diejek Kalah Game Online

i

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan di bengkel AC Family Jalan Letjen S Parman pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Dalam kasus tersebut, M Imron (18) warga Jabung, Kabupaten Malang tega menghabisi nyawa temannya Redi Setyo (20) rekan satu pekerjaan dan rekan satu kampung. Keduanya bekerja di bengkel AC Jalan Laksda Adi Sucipto, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa motif pelaku nekat membunuh korban karena sering diejek saat bermain game online. Pelaku juga sering mendapat paido atau umpatan dari korban. Dari situlah pelaku memendam rasa sakit hati dan nekat membunuh korban.

“Mereka sering main game bareng, sering gojlok-gojlokan (bercanda) nah si pelaku ini memendam kemarahan dan akhirnya melakukan pembunuhan. Motif sakit hati karena sering dihina atau diolok oleh korban,” ujar Leonardus, Rabu, (9/9/2020).

Leo menambahkan, pelaku yang sering diolok korban akhirnya tak kuat menahan amarahnya hingga akhirnya pelaku gelap mata dan tega menghabisi temannya menggunakan palu besi.

“Pelaku memukul korban dengan sebuah palu yang ada di bengkel, pada Kamis, 3 September 2020 sekitar pukul 07.00 Wib," jelas mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Baca Juga: Polresta Malang Kota membentuk Tim Urai Mahameru

Korban dipukul dua kali di bagian kepala dan bahu kanan kemudian terakhir ke dada untuk memastikan apakah korban masih bernyawa atau tidak.

Usai korban dipastikan sudah tidak bernyawa, pelaku langsung kabur dan mencoba bersembunyi di sebuah area persawahan.

"Sekitar 36 jam setelah mendapat laporan, kami amankan pelaku saat hendak melarikan diri. Dia menaiki mikrolet lalu bersembunyi ke areal persawahaan,"ungkapnya.

Dalam kasus ini, selain mengamankan tersangka petuga juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya palu besi, kaos serta handphone.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU