Home / SGML : Jumlah Itu Sudah Ditetapkan dan Masuk sebagai Daft

Ada 1.843 Penyandang Disabilitas Calon Pemilih Pilgub Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Apr 2018 17:14 WIB

Ada 1.843 Penyandang Disabilitas Calon Pemilih Pilgub Jatim

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 27 Juni mendatang, ada sekitar 1.843 penyandang disabilitas di Lamongan yang juga akan ikut memilih, dan namanya sejak 2 April 2018 lalu, sudah masuk di Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlah itu seperti yang disampaikan oleh MH Fatkhur Devisi SDM dan Parmas KPU Lamongan, bisa berkurang atau bertambah, karena masih ada penduduk potensial yang hingga saat ini masih belum melakukan perekaman e KTP. "Untuk data di DPS jumlah penyandang disabilitas ada 1.843, dan jumlah itu nantinya bisa tambah dan berkurang, saat dilakukan validasi calon pemilih menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Fatkhur saat melakukan sosialisasi Tatap Muka bersama Wartawan Lamongan, untuk Pilgub Jatim di Cafe Jawir Kamis (5/4). Disebutkan olehnya, data pemilih disabilitas tersebut, didapat dari daftar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang sudah disinkronisasi dengan DPS, setelah ada proses perbaikan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Data sejumlah itu sudah kami lakukan sinkronisasi dengan DPS," terangnya. Jumlah 1.843 itu lanjut Fakthur, sebanyak 880 calon pemilih laki-laki, dan sebanyak 963 pemilih perempuan. Dari jumlah itu juga pihak KPU juga sudah melakukan koordinasi dengan komunitas disabilitas untuk klasifikasi pemilih, untuk mengetahui penyandang tuna netra, tuna graita dan lainnya yang belum masuk pada proses perbaikan. Sehingga potensi jumlah untuk penyandang disabilitas pada gelaran pesta 5 tahunan, memilih calon gubernur dan wakil gubernur bisa bertambah, apalagi jumlah pemilih baru di Lamongan ada 43.286 orang. "Memang jumlah pemilih dari disabilitas berpotensi bertambah, apalagi jumlah pemilih baru mencapai 43 ribu lebih, lah itu yang akan dilakukan validasi dan sinkronisasi," kata Fatkhur. Lebih jauh kata Fatkhur, pemilih yang sudah masuk di DPS ini dalam waktu dekat akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), setelah dilakukan perbaikan dan pencoretan, yang pindah alamat, dan yang meninggal. "Jadi perbaikanya itu, kalau ada yang pindah alamat, atau yang sudah meninggal dicoret," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU