Ada 5 ’Harpitnas’ di Tahun 2019

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Nov 2018 16:29 WIB

Ada 5 ’Harpitnas’ di Tahun 2019

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah telah menetapkan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 yang ditandatangani tiga menteri: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri PAN-RB Syafruddin. Dalam SKB yang diteken pada 2 November 2018 itu tercatat tanggal merah non-akhir pekan untuk 2019 sebanyak 20 hari yang terdiri atas 16 hari libur nasional dan cuti bersama 4 hari. "Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," demikian dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (13/11). Dari penetapan hari libur dan cuti bersama total sebanyak 20 hari tersebut, setidaknya ada lima tanggal yang tergolong hari kejepit nasional alias harpitnas. Harpitnas adalah istilah yang biasa diberikan pada tanggal yang terjepit antara dua hari libur. Biasanya berada di antara tanggal merah dan akhir pekan. Tanggal-tanggal harpitnas itu adalah 31 Desember 2018 karena 1 Januari 2019 pada Selasa. Selanjutnya, tanggal 4 Februari 2019 karena 5 Februari yang merupakan Tahun Baru Imlek jatuh pada Selasa. Berikutnya adalah 8 Maret 2019, karena sehari sebelumnya yakni 7 Maret 2019 (Hari Raya Nyepi) jatuh pada Kamis. Harpitnas selanjutnya adalah 31 Mei 2019 karena pada 30 Mei (Kamis) adalah hari Kenaikan Isa Almasih dan 1 Juni (Sabtu) adalah Hari Lahir Pancasila. Hari terakhir harpitnas ada pada 23 Desember 2019 karena 24 Desember yang mulai masuk cuti bersama Hari Raya Natal, lalu dilanjutkan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2019 yang jatuh pada Rabu. "Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian sambungan bunyi keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan-RB tersebut. Lebih lengkapnya, berikut adalah hari-hari libur nasional serta cuti bersama yang telah diatur Pemerintah RI.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU