Ada Pasal Sapujagat, Terkesan 'Membebaskan' Kran Kontrol Pemerintah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Nov 2020 20:59 WIB

Ada Pasal Sapujagat, Terkesan 'Membebaskan' Kran Kontrol Pemerintah

i

 Dalam RUU Cipta Kerja  ada beberapa titik kritis terkait administrasi pemerintahan khususnya soal kewenangan pemerintah, pengaturan diskresi hingga berkaitan dengan otonomi daerah. SP/SP

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (12)

 Terkait RUU Cipta Kerja, catatan dari para akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, melihat ada beberapa titik kritis terkait administrasi pemerintahan khususnya soal kewenangan pemerintah, pengaturan diskresi hingga berkaitan dengan otonomi daerah.

Baca Juga: Tolak Gugatan Ciptaker, Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim Ke MKMK

Contohnya, pada pasal 164 RUU Cipta Kerja. Sesungguhnya cukup benar secara paradigma bahwa kewenangan-kewenangan yang dicantumkan di berbagai peraturan perundang-undangan seharusnya merupakan kewenangan Presiden. Namun, secara doktrin ketatanegaraan Sistem Presidensial, hal itu menjadi menarik. Kecuali ketika mengatakan bahwa termasuk kewenangan Pemerintah Daerah. 

Hal ini dapat menjadi perdebatan karena Pemerintah Daerah masih merupakan entitas tersendiri di dalam UUD. Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah Pemda merupakan bagian dari Pemerintah Pusat seperti doktrin kaku negara kesatuan, atau atas nama otonomi daerah sebenarnya merupakan dua hal yang terpisah.  

Pengaturan Diskresi

Kemudian soal pengaturan tentang diskresi, yang tertuang pada Pasal 165 RUU Cipta Kerja. Dimana, mengubah beberapa ketentuan di dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Di satu sisi, pasal ini menghilangkan hambatan konsep undang- undang atas penggunaan diskresi. Di sisi lain, RUU ini menjadikan diskresi terlalu lebar dengan mekanisme kontrol yang tidak memadai. Hal ini berbahaya terhadap adanya potensi penggunaan diskresi yang tidak tepat dan bertujuan koruptif. 

Padahal, diskresi dapat diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan suatu tindakan pemerintahan, tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang- undang. Tetapi dalam UU Administrasi Pemerintahan terdapat ketentuan syarat sahnya diskresi adalah ketika tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal ini memang mempersempit ruang diskresi yang seharusnya lebih lebar karena dasar sifat diskresi adalah terkadar against the law. 

RUU ini memformulasi kontrol yang lebar, karena kontrol yang tercipta adalah dengan menaikkan perizinan penggunaan diskresi ke atasan secara langsung yaitu Presiden. Dapat dipastikan bahwa Presiden sebagai atasan tertinggi tidak akan memiliki kontrol penggunaan diskresi. Tatkala Presiden telah berkehendak, maka dengan sendirinya diskresi itu pasti akan berjalan walaupun dengan tujuan yang tidak benar. 

Kran Kontrol Terlalu Bebas

Baca Juga: Serikat Buruh Lakukan Aksi Demo Untuk Mendukung Pembatalan UU Cipta Kerja

Terkait formil administrasi pemerintahan. Dianggap dalam RUU Cipta Kerja ini menghilangkan peran kontrol. Artinya, negara tidak boleh bersifat “stopper” tetapi bersifat “helper”. Tak boleh menjadi penyumbat tetapi harusnya memperlancar. 

Tetapi, kaitan RUU Cipta Kerja ini menjadi tidak wajar, karena demi menjadi helper, negara membuka kran kontrolnya terlalu bebas.

Di satu sisi perizinan dan syarat- syarat administratif harus dipermudah dan birokrasi yang koruptif yang menghambat perlu dihilangkan. Namun, penyelesaiannya tidak dengan menghilangkan kontrol dan memudahkan perizinan dengan menghapuskan persyaratan penting dalam perizinan. 

Pasal Sapujagat

Sementara, dalam hal kaitannya Otonomi Daerah, di dalam Pasal 166-170 RUU Cipta Kerja, ada pasal-pasal sapujagat karena terkait pembagian urusan pemerintah konkruen dalam UU Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Lindungi IHT, Kadin Jatim Minta Pasal di RUU Kesehatan Omnibus Law Ini Dihapus

Pasal ini akan memunculkan perdebatan mendasar soal konsep negara kesatuan yang bersifat sentralistik bertabrakan dengan konsep konfederasi yang sangat kuat di daerah, termasuk konsep federalisme yang lebih merupakan perimbangan antara konsep kekuasaan Pusat dan Daerah. 

Menghidupkan kembali kewenangan Pusat yang sentralistik ke Presiden akan sangat berbahaya karena berimplikasi dapat menumpukkan kekuasaan itu ke Pusat dan dalam hal ini langsung dipegang oleh Presiden.  (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta.

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU