Home / Hukum & Pengadilan : Mengkritisi Maruli Hutagalung yang Pensiun dari Ke

Advokat: Kajati Baru Jangan seperti Maruli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Mei 2018 22:52 WIB

Advokat: Kajati Baru Jangan seperti Maruli

Kalangan praktisi hukum di Surabaya menyebut Elisier Sahat Maruli Hutagalung, yang baru saja lengser dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sebagai sosok kontroversial. Ini terlihat dari perkara yang ditangani, seperti kasus dana hibah Kadin Jatim, dugaan korupsi Gelora Pancasila hingga skandal P2SEM jilid dua. ---------- Sudiman Sidabuke, misalnya. Advokat senior yang kerap menangani perkara korupsi ini mencontohkan kebijakan Maruli yang bolak balik menerbitkan Sprindik untuk menersangkakan La Nyalla Mattalitti di kasus dana hibah Kadin. Menurut Sudiman, kebijakan itu menjadi fenomenal karena pada akhirnya ditiru oleh Kejaksaan lainnya. Padahal, Sprindik yang diterbitkan Maruli saat menjadi Kajati Jatim itu dibatalkan dalam sidang praperadilan. Pidananya pun tak terbukti, hingga akhirnya La Nyalla diputus bebas di Pengadilan Tipikor yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dari kasus itu, menurut Sudiman, seperti ada kepentingan pribadi Maruli. Di sisi lain, dampaknya menimbulkan keresahan terhadap para pencari keadilan. "Ia (Maruli) mengganggu kepastian hukum dan membuat keresahan. Ia berulang kali membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) namun selalu kalah di praperadilan," ungkap Sudiman, Kamis (3/5/2018). Advokat yang juga dosen hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini menambahkan apa yang dilakukan Maruli itu, kemudian ditiru oleh Kejaksaan lain. Menurut hemat saya, apa yang dilakukan Maruli tidak tenang dalam menangani perkara pidana," ujarnya. Sudiman berpesan kepada Kajati yang baru pengganti Maruli, agar tidak grusa-grusu dalam menangani perkara. Khususnya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). "Harus terukur tindakannya. Jangan arogansi yang muncul. Masyarakat kita ini tidak bodoh, ini overacting atau tidak. Pejabat yang baru jangan tempramental. Tapi mengayomi. Kebijakan penindakan dalam pemidanaan harus terukur," harap Sudiman Ia mengungkapkan selama ini Kejati Jatim selama dipimpin oleh Maruli memiliki citra buruk. Pasalnya, sejumlah kasus tak tuntas. Bahkan, ada yang dihentikan (SP3). Seperti kasus Gelora Pancasila yang dihentikan dengan alas an pihak pengusaha akan mengembalikan aset senilai Rp 184 miliar tersebut. Sedang kasus yang belum tuntas diantaranya kasus P2SEM jilid 2, menyusul penangkapan dokter Bagoes. Ambisi Pribadi Hal senada diungkapkan Budi Sampurna. Advokat yang pernah menangani perkara narkobanya artis Roy Marten ini menilai Kejati Jatim selama dipimpin Maruli seperti ada ambisi dari Maruli. "Bisa dilihat dalam kasus La Nyalla bener-bener tamparan bagi aparat Kejaksaan Tinggi. (Seperti) dendam pribadi itu," ungkapnya. Kata Budi, harusnya Maruli merasa malu atas perlakuannya terhadap La Nyalla yang selalu kalah dalam di pengadilan. "Harusnya malu Maruli itu. Berkali-kali kalah. Kalau memang tidak mampu, serahkan pada KPK kan bisa," ungkapnya lagi. Tak Beri Pelajaran Baik Anggota DPRD Kota Surabaya juga menyayangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Maruli Hutagalung dalam kasus Gelora Pancasila. Menurut Vinsensius Awey, anggota DPRD Surabaya dari Partai Nasdem, SP3 tersebut tidak memberikan pelajaran kepada publik dan tidak ada tranparansi hukum. Mungkin dalam hal ini Kejati hanya memediasi dalam kasus tersebut, tapi ini tidak memberikan pelajaran yang baik kepada masyarakat, tutur Awey dihubungi terpisah. Awey melanjutkan dengan tidak adanya tranparansi hukum dalam penanganan aset Pemkot itu, wajar jika masyarakat mempresepsikan ada permainan hukum. Dampaknya, lantaran tidak ada sanksi bagi yang menyerobot aset Pemkot, ia khawatir kasus sama akan terulang. Ini yang saya maksud tidak beri pelajaran ke masyarakat, pungkas Awey. n qin/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU