Advokat Otto Hasibuan, Cenderung Abaikan Keadilan Substansial

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Agu 2020 21:39 WIB

Advokat Otto Hasibuan, Cenderung Abaikan Keadilan Substansial

i

Dr. H Tatang Istiawan

 

Surat Terbuka untuk Advokat si-Profesi Mulia (2-habis)

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

 

Yth Advokat Profesi Mulia,

Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui alias Joe Chan, adalah pendiri bisnis Mulia Grup. Djoko Tjandra memiliki sekitar 49 anak usaha.

Bersama tiga saudaranya, Djoko berhasil membawa Mulia Grup menjadi sebuah Konglomerasi perusahaan nasional. Tercatat aset perusahaannya pada tahun 1998 ditaksir mencapai Rp 11,5 triliun. Ini jumlah harta yang sangat besar saat itu.

Sampai 11 tahun menjadi buron Kejaksaan agung, urusan hukumnya di Indonesia diurus oleh pengacaranya. Maklum, uang Djoko yang memang tidak berseri. Dengan uangnya, terbukti ia mampu membeli kebebasan dan berbagai Privilege sesuai keinginannya.

Ia lupa Tuhan tidak bisa diakali. Sejak Juni 2020, akhirnya kejadian Djoko Tjandra yang tadinya sepi pemberitaan mencuat kembali. Sekali lagi Djoko, meski membuktikan kesaktian uang yang dimilikinya, tapi Tuhan tidak tergiur dengan uangnya.

Catatan hukum di Kejagung, melalui perusahaan ini, perkara korupsinya muncul dalam bentuk cessie dengan nilai sekitar Rp905 miliar. Dari dana yang diberikan Bank Indonesia dan BPPN itu, PT EGP, perusahaan miliknya menerima Rp546 miliar. Sedangkan Bank Bali Rp359 miliar

Dana setengah triliun itu kemudian dicairkan, hingga membuat Djoko Tjandra diadili atas tuduhan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Nah, setelah ia masuk kembali ke Indonesia pada Juni 2020, Djoktjan yang sudah nyaman menjadi warga negara Papua Gini, coba masuk lagi di Indonesia lagi menggunakan paspor. Tidak tahu apakah ia masih gunakan paspor Indonesia dengen ubah nama menjadi “Joko Sugiarto Tjandra” atau nama lain dari Papua Nugini. Nyatanya, pihak Imigrasi tak bisa mendeteksi. 

Konon kedatangan Djoko ke Indonesia untuk mengurus perkara hukumnya sekaligus aset dan hartanya. 

Tak sulit menduga, uang Djoko kembali menunjukan kesaktiannya. Semua proses kedatangannya di Indonesia, menjadi ramai dan menunjukan betapa bobroknya birokrasi di Indonesia.

Djoko Tjandra juga berhasil menghilangkan namanya dari Red Notice Interpol sebagai buronan sehingga ia bisa bebas keluar masuk negara manapun di dunia ini.

Kemudian saat di Indonesia  agar mobilitasnya tak terganggu, Djoko minta Surat Jalan yang diterbitkan oleh Oknum Polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) .

Perbuatan yang dilakukan Djoko Tjandra, semacam cenderung lihai dan licik. 

Nyatanya, meskipun Djoko Tjandra sudah menyandang status kewarganegaraan Papua Nugini melalui jalur naturalisasi, ia konon jarang berada di negara barunya tersebut. Tercatat, Djoko hanya empat kali berada di Papua Nugini sepanjang 2012. Djoko lebih banyak tinggal di apartemennya di Singapura.

Licik dan licinnya, Djoko Tjandra bisa memberdaya seorang jenderal di Mabes Polri untuk dicatatkan sebagai 'Konsultan Bareskrim'. 

Apakah masuk akal untuk status seperti ini Djoktjan tak keluarkan dana ke Jenderal Prasetijo? Apakah sebodoh itu seorang jenderal rela mengorbankan integritasnya tanpa imbalan uang?

Contoh jaksa Pinangki yang tidak langsung menolong Djoktjan, diduga menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau Rp 7,35 miliar ( kurs Rp 14.700,-).

Belum untuk dana mengurus red notice dan pengurusan e-KTP.

Apakah imbalan, hadiah dan suap ke berbagai pejabat itu dikoordinasi oleh advokat Anita Kolopaking, kuasa hukumnya? Berapa nilainya? Ini domain Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkapnya? Atau penyidikannya diambil alih KPK, agar bisa menggandeng PPATK. Mengingat rekayasa hukum ini menyangkut beberapa pejabat di Kepolisian, Kajaksaan, Pemprov DKI, Kemenhumham. 

Penangan terpadu ini untuk menguak aktor intelektual mafia hukum sekaligus melacak aliran dana yang dikeluarkan Djoko Tjandra.

Apalagi, srmpat beredar capture-an percakapan di media sosial antara advokat Anita dengan beberapa orang. Disitu disebutkan ada sejumlah fee yang diberikan dan dibagi-bagi ke sejumlah institusi. 

Kasus Djoko Tjandra ini sudah urusan nagara, karena (yang baru terungkap) menyentuh dua jenderal dan kini telah dicopot dari jabatannya. Keduanya adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Keduanya merupakan alumni angkatan polisi tahun 1991, seangkatan dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit. Selain seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

 

Yth Advokat Profesi Mulia,

Anda tahu bahwa Kejaksaan Agung sudah melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa. Eksekusi telah dilakukan pada Jumat (31/7/2020).

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Kejagung menyatakan eksekusi terhadap Djoko Tjandra ini untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dan ini wewenang jaksa.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Anda perlu mencermati sikap Kejagung yang berpandangan bahwa hakim PK tidak berwenang memerintahkan penahanan.

Dasarnya pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.

Tapi Advokat Otto Hasibuan, pengacara baru Djoko Tjandra berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah, karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.

Otto juga merujuk pada Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP yang menyebut bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.

Otto juga menyebut Pasal 197 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan, putusan batal demi hukum apabila suatu putusan tidak memuat perintah penahanan atau pembebasan terhadap terdakwa.

"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,” ujar Otto.

Terkait Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP yang disoroti Otto, menurut akal sehat saya pasal ini menjadi mekanisme penahanan bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman yang tidak mewajibkan penahanan.

Misalnya, hukuman percobaan seperti yang turut tercantum dalam KUHP.

Inilah pasal-pasal dalam hukum acara pidana (keadilan prosedural).

Padahal aspek keadilan hukum pidana tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja. Misal keadilan prosedural semata.

Keadilan dalam hukum pidana mesti menggabungkan keadilan prosedural dan substansial.

Oleh karenanya, menurut persepsi saya Pasal 197 ayat 1 k jangan dilihat secara kaku. Kita cermati filosofi sebuah putusan perkara pidana. Bila pasal ini dibaca secara kaku, semua putusan pemidanaan percobaan harus dianggap tidak sah. Dan ini sesuatu yang tidak mungkin.

Meski advokat Otto adalah kuasa hukum Djoko Tjandra ( melihat aspek subyektif kepentingan Djoko Tjandra) sebagai salah satu penegak hukum, advokat Otto, ada baiknya melongok aspek obyektifnya yaitu keadilan substansial perkara kliennya.

Dalam pokok perkara, pengadilan memidana Djoko membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Relakah kita sebagai anak bangsa membiarkan uang negara sebesar itu akan diambil Djoko Tjandra, melalui PK yang kini diurusnya?.

Menggabungkan keadilan substansial dan prosedural, kini Djoko telah berstatus sebagai narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. 

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

Makanya, Kejagung mengeksekusi Djoko Tjandra ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta.

Inilah gabungan keadilan substansial dan prosedural dalam perkara pidana. Didalamnya ada dimensi nilai moralitas. Tentu menukik pada kesadaran hukum siapapun advokat yang menjadi pembela Djoko Tjandra.

Pandangan saya ini mengacu pada pendapat Satjipto Rahardjo yang mengatakan wibawa hukum secara psikologis berpengaruh terhadap orang-orang yang ada di bawah hukum itu sendiri. Artinya, seorang advokat pun mesti menghormai hukum itu sendiri. 

Dan menurut Satjipto, wibawa hukum juga lahir dari moralitas advokat yang mesti peka terhadap kondisi sosial yang sehat. Mengingat

wibawa hukum hakikatnya ada pada hukum itu sendiri. Sebab, pada prinsipnya hukum mengatur dan membimbing kehidupan bersama manusia atas dasar prinsip keadilan subtansial (yaitu sebagian diambil dari norma kesusilaan dan sebagiannya diambil dari norma agama). 

Itulah advokat yang menyadari dirinya menyandang profesi mulia, tidak boleh membela kliennya secara membabi buta.

Saya menilai cara Advokat Otto Hasibuan, yang mengurus pembebasan Djoko Tjandra, dengan hanya mencukul pasal 197 KUHAP secara kaku, canderung mementingkan Keadilan Prosedural, Ketimbang Keadilan Substansial.

Sabagai advokat senior dan pernah menjadi Ketua Umum Peradi, menurut saya, harus bisa menjadi panutan advokat muda yaitu memberi tauladan menerapkan advokat profesi mulia.

Misal pemaknaan pasal 197 tidak bisa melupakan pasal-pasal sebelumnya.

Pemahaman tekstualnya, memang tertulis dalam ayat 2-nya bahwa putusan yang tidak memenuhi syarat pasal 197 ayat (1) huruf K batal demi hukum. 

Pertanyaannya, apakah ketentuan ini cukup hanya dibaca secara tekstual begitu saja. Apalagi advokat Otto hanya melihat p asal 197 ayat 1 dan 2 saja? 

Apakah advokat Otto, tidak menelaah hal yang spesifik lagi bahwa ketika dalam amar putusan tidak disebutkan perintah penahanan, maka putusan tersebut akan batal demi hukum? Sebagai advokat senior, apakah advokat Otto, menutup mata arti putusan batal demi hukum dan konsekuensinya? Terkait Pasal 197 ayat (1) huruf K ini secara substansial mesti tidak boleh melupakan pasal 193 dan Pasal 21 KUHAP. Secara substansial ketiga pasal ini menurut saya saling terkait.

Apalagi ada putusan MK nomor 69/PUU-X/2012 yang menyatakan putusan yang tidak mencantumkan perintah penahanan tidak batal demi hukum. 

Nah menelaah sumpah advokat, menurut saya seorang advokat harus selalu menjadi individu yang baik pula. Termasuk memiliki idealisme untuk menciptakan keadilan hukum substansial. Artinya menegakan hukum, seorang advokat jangan hanya menjadi misionis-utopis. ([email protected])

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU