Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigative Reporting Dugaan TPPU 22 Per

Advokat Seharusnya Ikut Tegakan hukum, Bukan Pura-pura

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Agu 2018 06:42 WIB

Advokat Seharusnya Ikut Tegakan hukum, Bukan Pura-pura

Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Gugatan cerai oleh Juliana Tumbelaka, istri bos Sipoa, Aris Birawa, bisa dijadikan pelajaran untuk semua advokat. Tentu advokat yang berhati nurani yaitu yang mempraktikkan sumpahnya .bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. (Pasal 4 ayat 1, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat). Jujur, misalnya, dari kaedah bahasa berarti mengakui, berkata, atau memberi suatu informasi yang sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi atau suatu kenyataan. Guru bahasa mengartikan jujur dapat disebut juga sebagai antonim atau lawan kata bohong yang artinya berkata tau tetapi memberi informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran. Jadi, logika bahasanya, berkata benar dan jujur lebih baik dari pada berpura pura jujur atau baik. Sedangkan makna berpura-pura, menurut Kamus Bahasa Indonesia, tampak berbuat (bekerja, melakukan, dan sebagainya), tetapi sebenarnya tidak berbuat atau tidak berniat berbuat; berbuat seolah-olah; berlagak, untuk mengelabuhi musuhnya, Sementara kepura-puraan adalah perbuatan dan sebagainya yang pura-pura; kemunafikan. Nah, advokat Richard Handiwanto, adalah anak advokat George, menjadi kuasa hukum Juliana, penggugat kasus cerai melawan Aris Birawa, bos Sipoa. Richard, bulan Juni 2018 lalu ketemu saya bersama ayahnya di Polda Jatim. Ayahnya pengacara Aris Birawa, dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi pada Juni 2018 lalu, Richard, menurut saya sudah tahu, bahwa Aris Birawa, sudah ditahan di Polda Jatim. Pada proses persidangan, kelaziman Majelis hakim selalu menanyakan ketidak hadiran tergugat Aris Birawa. Terutama pada sidang pertama. Ini penting terkait dengan acara mediasi, antara penggugat dan tergugat. Ternyata, sampai sidang keempat, Aris Birawa, tidak datang. Hakim menyatakan sudah memanggil resmi Aris Birawa . Jurusita mengakui pemanggilan dilakukan melalui kelurahan. Tetapi staf kelurahan, menyatakan tidak pernah menerima relaas panggilan soal Aris Birawa, warganya untuk datang ke Pengadilan. Pertanyaannya, mengapa Richard, yang menjadi kuasa Juliana, saat sidang, tidak memberitahu kepada hakim bahwa Aris Birawa, sekarang berada di rutan (Rumah Tahanan) Polda Jatim. Kenyataannya, hakim tidak mendapat informasi ini. Padahal Richard, tahu domisili Aris Birawa, sejak Juni 2018. Apakah ini yang disebut pura-pura atau berpura-pura atau melakukan kepura-puraan. Dengan fakta ini, sebagai kuasa hukum penggugat, apakah advokat Richard melaksanakan frase melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum telah bertindak jujur, adil dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan? Wallahu alam. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Semua aparat hukum, termasuk kepolisian, tahu bahwa advokat adalah salah satu penegak hukum yang termasuk dalam Catur Wangsa Penegak Hukum bersama Polisi, Jaksa dan Hakim. Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat. Sampai kini, umumnya advokat bangga dirinya disebut penyandang profesi yang mulia (officium nobile). Pemaknaan mengapa advokat dijuluki profesi yang mulia. Pertama, seorang advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Kedua, seorang Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Ketiga, seorang Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia. Nah, dalam kasus gugatan perceraian oleh Juliana, tampaknya advokat Richard menjalankan praktik penegak hukum yang pasif. Kesan tidak aktif kooperatif kelihatan. Buktinya, ia tidak melaporkan ke sidang tentang alamat Aris Birawa Kini berada atau yang sebenarnya. Padahal, dia tahu, kini Aris Birawa, menghuni Rumah Tahanan di Polda Jatim., Akhirnya, jurisita tak tahu keberadaan Aris Birawa, saat persidangan. Sehingga jurusita mengirim panggilan ke kantor kelurahan, bukan ke rumah Aris atau Polda Jatim. Tetapi staf kelurahan menampik. Sehingga Aris Birawa, dianggap tergugat yang tidak jelas alamatnya. Padahal, seorang advokat juga dituntut menegakan hak asasi manusia. Aris, meski kini menjadi tersangka dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menantu Rusdi Tumbelaka ini masih merupakan manusia yang memiliki suatu hak yang bernama Hak Asasi Manusia. Maknanya, meski Aris, sebagai tergugat dalam ajuan cerai, tetap harus diberi hak untuk membela diri menghadapi permintaan cerai Juliana, yang selain hak asuh anak juga semua harta-hartanya berupa rumah dan tanah. Apalagi antara Juliana dan Aris, menghasilkan seorang anak laki-laki yang kini tumbuh menjadi ABG ( anak baru gede). Logika hukum saya mengatakan, Hak asasi Manusia Aris Bitrawa, dalam gugatan cerai, antara lain bisa diwadahi dalam Mediasi. Richard sebagai penegak hukum dalam catur wangsa mesti memikirkan keutuhan sebuah rumah tangga. Apalagi antara Juliana dan Aris, sama-sama non Muslim. Termasuk Richard, sebagai kuasa hukum Juliana. Dalam ajaran Kristen, perceraian tidak dimudahkan. Apalagi dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dalam UU perkawinan ini, baik majelis hakim yang memeriksa kasus perceraian di Pengadilan Agama maupun Hakim Pengadilan Negeri, harus tidak boleh terburu-buru mengabulkan penggugat yang minta cerai. Hakim disyaratkan memberi kesempatan berdamai dalam forum mediasi. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Masalah percerian, secara sosiologis bukan sekedar urusan hukum belaka. Apalagi dalam keluarga Kristen. Mengingat, Agama Kristen juga tidak memperkenankan adanya perceraian. Bahkan ada teman Pendeta yang saya kenal menyatakan tidak ada tata cara cerai menurut hukum Kristen. Teman saya ini menunjukan buku Alkitab di Matius 19 ayat 6. Ayat ini dengan tegas menyatakan "Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." Bahkan gereja-gereja Lutheran, seperti HKBP, GKPI, hingga kini masih mempertahankan di Kristen tidak boleh cerai kecuali oleh perzinaan. Artinya, perceraian dimungkinkan karena ada zina . Secara sosiologi hukum, forum mediasi menjadi penting untuk motivasi mempertahankan biduk rumah tangga Juliana dan Aris. Birawa. Tetapi catatan di kepaniteraan PN Surabaya, mediasi tak pernah dilakukan oleh Majelis Hakim pemeriksa gugatan Juliana. Alasannya, karena Aris Birawa, tak diketahui domilisinya yang sekarang. Sebagai advokat yang merasakan dirinya salah satu penegak hukum, apalagi pemeluk Kristen, menurut cara pandang penegakan hukum, Richard, mestinya dapat mendatangkan Aris Birawa. Paling tidak pada tahap mediasi. Tahap ini dilakukan sebelum materi gugatan cerai diperiksa oleh majelis hakim. Sebagai advokat, logikanya Richard tahu tentang PERMA 1/2016 terkait mediasi. Pada Pasal 7 dijelaskan,, pada hari sidang pertama, Hakim yang memeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi. Nah, mediasi dalam perkara perceraian. merupakan proses perundingan pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa. Tugas ini untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan penggugat dan tergugat. Nah, pihak luar ini, bisa berasal dari hakim dan bisa mediator yang bersertifikat di luar Pengadilan. Hal yang saya alami, seorang mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak. Namun, para pihak bisa menguasakan kepada mediator untuk membantu menyelesaikan masalah diantara mereka. Dalam hukum Islam, mediasi disebut dengan istilah islah. Islah adalah memutuskan suatu persengketaan yaitu dengan maksud mengakhiri suatu persengketaan antara dua orang. Arti mengakhiri suatu persengketaan adalah dengan perdamaian. Mengingat Allah mencintai perdamaian. Nah, dalam perkara perceraian, prosesmediasi menjadi penting, karena salah satu pasangan nikah, bisa saja tidak setuju untuk cerai. Adilnya, dalam perkara gugatan cerai yang diajukan Juliana, terhadap Aris Birawa, secara sosiologi, yuridis, relegi dan psikologis, mesti didatangkan. Mengingat, dalam mediasi, bisa terungkap apa kehendak Aris Birawa, sebagai suami. Bisa saja, meski dirinya sedang dalam lilitan kasus TPPU, Aris bisa menyatakan tidak mau bercerai. Bagi advokat yang menempatkan dirinya sebagai salah satu penegak hukum, mestinya bisa mendorong proses mediasi. Tentu dilakukan dan dilangsungkan secara sejuk. Ini penting agar para pihak yaitu penggugat dan tergugat, bisa menyampaikan pandangan sampai pendapatnya dari hati nuraninya. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Pemahaman saya terkait advokat sebagai penegak hukum, Richard, dalam kasus gugatan perceraian Juliana, dituntut turut menegakan hukum secara adil. Nah, dalam membela kliennya, Richard harus paham bahwa seorang advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku. Termasuk tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Bahkan seorang advokat dituntut untuk menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa. Akal sehat saya, sebagai advokat yang tahu dirinya sebagai penegak hukum, Richard, dalam kasus perceraian ini, bisa menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakan keadilan. Apalagi Aris Birawa, adalah klien ayahnya, George. Mestinya, Richard yang juga sudah mengantongi sertifikat curator, tahu bahwa dibalik pekerjaan profesionalnya, seorang advokat bisa menerima profit atau lawyer fee. Besar kecilnya lawyer fee, telative tergantung kesepakatan seorang advokat dan kliennya. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Meski menerima lawyer fee, sebagai penyandang profesi advokat, setiap advokat tidak bisa dilepaskan dari Kode Etik (Code of conduct). Kode etik ini memiliki nilai dan moral . Dalam nilai ada sebuah Norma yaitu sebuah aturan, patokan atau ukuran. Konon Norma dalam bahasa latin memiliki arti carpenters square atau siku-siku yang dipakai tukang kayu untuk mengecek apakah benda yang dikerjakannya ( meja, bangku, lemari dan sebagainya ) benar-benar lurus. Pemahaman saya, bahwa moral dalam Kode etik Advokat, sedikitnya dimaknai minimal tiga hal. Pertama, tak bisa seenaknya membiarkan Juliana, yang sudah dikaruniai anak ABG mengajukan perceraian, saat suaminya ditahan. Kedua, sebagai pengacara, Richard, patut diduga tahu keberadaan atau domisili Aris Birawa sekarang. Ketiga, sebagai sesama manusia yang beriman, apalagi antara Juliana, Aris Birawa dan Richard, sama-sama non muslim, Richard, bisa mencegah atau mendamaikan rumah tangga Juliana dan Aris. Ini bila menghindari tundingan dugaan rekayasa perceraian karena harta suaminya banyak yaitu saat suaminya ditahanan. Saya termasuk yang percaya bahwa makna moral dalam kehidupan bermasyarakat dapat menentukan status seseorang. Apalagi seorang advokat juga dipagari oleh Kode Etik Advokat. Menurut logika hukum saya, mestinya Richard sebagai penegak hukum, bisa turut menegakan hukum dan hak asasi manusia Juliana dan Aris Birawa. Misalnya, memberitahu hakim tentang alamat Aris Birawa kini berada. Malahan tidak logis, saat Aris Birawa, ditahan, Juliana, tidak tahu posisi Aris saat ditahan. Dengan memberitahu posisi Aris Birawa, persidangan menjadi adil dan beradab, karena Aris Birawa, sebagai tergugat cerai, dihadirkan dan didorong untuk bermediasi. Tidak seperti kasus ini, terkesan alamat atau domisili Aris Birawa disembunyikan atau pihak Juliana, sebagai principal perceraian dan Richard, sebagai kuasa hukumnya, cenderung pura-pura tidak tahu, dimana gerangan Aris Birawa, sekarang ini. Masya Allah. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU