Agus Setiawan Tjong Cabut BAP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jul 2019 22:53 WIB

Agus Setiawan Tjong Cabut BAP

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa Agus Setiawan Tjong yang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya sedikit memanas. Terdakwa Agus Setiawan Tjong yang terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas tiba-tiba mencabut semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Terdakwa Agus Setiawan Tjong mengaku ia merasa dibohongi oleh kuasa hukumnya terdahulu agar mengakui semua perbuatannya supaya ia tak di tahan di penjara. "Saya sumpah pak, saya tolak." kata Agus Setiawan Tjong di depan majelis hakim yang diketuai hakim Rochmad di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/7/2019). Tak hanya itu, pelaksana proyek Jasmas ini juga terkesan ngeyel ingin membuktikan agar garapan barang dalam Jasmas itu dipertontonkan di depan pengadilan. Sayangnya keinginan Agus Setiawan Tjong ini tak mendapat restu dari ketua majelis hakim. "Hakim gak gitu pak. Kan sudah diakui oleh RT/RW. Perkara kejahatan di Pengadilan Negeri Arjuno juga banyak pak." pungkas Hakim Rochmad. Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong (1/11/2018) dan anggota DPRD Surabaya, Sugito (27/6/2019) lalu. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu saat ini titipkan di rutan klas I Medaeng sedangkan Sugito masih ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan. (bd/zaf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU