Agus Setiawan Tjong Siap Ajukan Ahli Pidana & Tata Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2019 12:55 WIB

Agus Setiawan Tjong Siap Ajukan Ahli Pidana & Tata Negara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas DPRD Surabaya tahun 2016 akan mengajukan ahli meringankan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/5/2019). "Program kami, sementara akan menghadirkan dua ahli dulu yakni ahli pidana dan ahli tata negara," ujar Hermawan Benhard Manurung selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2019). Untuk diketahui, keterangan ahli yang meringankan itu diajukan terdakwa Agus Setiawan Tjong setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menyatakan sudah tidak lagi mengajukan saksi dan menganggap sudah cukup melakukan pembuktian. Sebelumnya, Penuntut Umum telah menghadirkan 22 orang saksi ke persidangan. Mereka terdiri dari dari 6 anggota DPRD Surabaya, 12 penerima dana hibah terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT serta 3 pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong yang berperan sebagai marketing Jasmas dan Ahli dari BPK RI. Anggota DPRD yang telah bersaksi adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy dan Sugito. Sementara 8 saksi dari Ketua RW antara lain Mudji Hartono, Ketua RW 2 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Setyo Winarto, Ketua RW 9 kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Suwarno ketua RW 3 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Ahmad Ansori Ketua RW 8 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Eko Hariyanto Ketua RW 9 Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Muhammad Malik , Mantan Ketua RW 2 Kelurahan Kalikedinding Kecamatan Kenjeran, Yatiman Ketua RW 5 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dan Winarno ketua RW 9 kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan. Sedangkan saksi 4 Ketua RT di antaranya Hariyanto Ketua RT 04 RW 01 Kelurahan Jagir Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Suryanto Ketua RT 12 RW 4 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Samsul Arifin Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan dan Moch Achsan Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan. Untuk 3 saksi tim marketing terdakwa Agus Setiawan Tjong adalah, Dea Winnie, Santi dan Robert Siregar. Sementara ahli BPK RI yang telah memberikan keterangannya adalah Ahmad Adjaam Sempurna Djaya, yang merupakan tim investigasi sekaligus auditor dalam kasus korupsi dana Jasmas ini.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU