Ahli Sarankan Kasus H Mahmud Menerapkan Asas Ultimate Remedium

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jul 2019 22:35 WIB

Ahli Sarankan Kasus H Mahmud Menerapkan Asas Ultimate Remedium

SURABAYA PAGI, Gresik - Pengajar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya Sapta Aprilianto SH MH LLM berharap penanganan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa H Mahmud mempertimbangkan asas ultimate remedium. Pendapat tersebut dikemukakan Sapta saat memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana di PN Gresik yang menyidangkan kasus Mahmud, yang juga caleg terpilih dari Partai Nasdem, Kamis (25/7). Penerapan asas hukum ultimate remedium, menurut Sapta, bisa menjadi senjata pamungkas untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum sepanjang hukum di luar hukum pidana masih sedang berproses, seperti halnya hukum perdata atau hukum administrasi. Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah ultimum remidium. Artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu undang-undang sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir,setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif. Mekanisme ultimate remedium dipergunakan, selain memberikan kepastian hukum juga agar proses hukum pidana yang cukup panjang dapat memberikan keadilan baik terhadap korban maupun terhadap pelaku itu sendiri. Penerapan asas hukum pidana tersebut mengemuka setelah penasihat hukum terdakwa H Mahmud, Michele Hariyanto meminta pendapat ahli dalam persidangan. Pertimbangannya, karena saat ini PN Gresik juga sedang menangani perkara gugat menggugat antara kliennya dengan PT BSB dalam obyek yang sama. "Kami tidak meminta kasus pidananya untuk dihentikan, melainkan hanya memohon agar dipending terlebih dahulu sembari menunggu keluarnya putusan pada perkara perdatanya," pinta Michele usai persidangan. Kembali kepada keterangan ahli Sapta Aprilianto seputar delik pasal 378 dan 372 yang didakwakan JPU kepada terdakwa H Mahmud. Dia mengatakan, kedua pasal ini memiliki unsur pidana yang sama, yakni unsur dengan sengaja melawan hukum. Dalam penggelapan harus dipastikan bahwa barang atau uang pada pelaku adalah milik orang lain. Namun unsur ini tidak berlaku bila diterapkan pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak. "Selama masih ada kesepakatan maka tidak ada unsur pidana yang bisa diberlakukan," ujar Sapta dalam persidàngan yang berakhir hinggal pukul 19.00. Persidangan yang menjadi atensi publik Gresik ini akan kembali digelar pada Selasa (30/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. did

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU