Ahmad Dhani : Kasus Disini Kecil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 18:28 WIB

Ahmad Dhani : Kasus Disini Kecil

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kalau berkata selalu besar itu bukan Ahmad Dhani Prasetyo namanya. Kendati berurusan dengan hukum Ahmad Dhani tak cemas terkait perkara hukum pencemaran nama baik saat ini dihadapinya di Polda Jawa Timur. Pasalnya, Dia menyatakan perkara saat ini dihadapinya adalah pencemaran nama baik. Dhani menganggap kasus ini merupakan hal yang lumrah lantaran sudah beberapa kali berhadapan dengan kasus hukum hingga di meja pengadilan. "Saya tujuh kali ditetapkan tersangka masalahnya lebih berat, ini (Kasus pencemaran nama baik) kasus kecil," ucapnya di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018). Dia menyakini perkara ini tidak sampai membuatnya di tahan. Karena, pidana yang disangkakan adalah pasal ITE 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik hukuman dibawah lima tahun. "Nggak ada di Pasal 27 ayat 3 ITE tidak ada penahanan ini," ungkapnya. Dhani bersama kuasa hukumnya tidak berniat untuk mengajukan Praperadilan terkait kasusnya. Alasanya, Praperalidan hanya menguji materi tidak berpotensi mengubah status hukumnya. "Tidak semua tersangka ini masuk ke pengadilan masih ada upaya lain," kata Dhani. Pantauan di lapangan sampai saat ini Ahmad Dhani masih menjalani pemeriksaan di di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU