Ahmad Dhani Dicekal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Okt 2018 11:19 WIB

Ahmad Dhani Dicekal

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Timur mengirim surat pencekalan terhadap tersangka pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo. Surat ini telah dikirimkan, Jumat (19/10/2018) lalu ke Dirjen Keimigrasian Jakarta. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik. "Kita telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi, agar Ahmad Dhani tak pergi ke luar negeri," terangnya. Disinggung apakah Ahmad Dhani akan keluar negeri dan harus dicekal? Kepolisian berharap dalam proses penyidikan berjalan dengan lancar. Kita ketahui, yang bersangkutan meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya. Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan. "Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018). Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama. Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10). Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa. "Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya. Disinggung apakah Ahmad Dhani Prasetyo termasuk kooperatif dalam proses penyidikan? Mantan Kabid Humas Polda Sulsel bar, mengatakan penyidik pastinya berpatokan pada dua hal objektif maupun subjektif. Dimaksud subjektif adalah apabila yang bersangkutan tidak kooperatif atau tersangka berupaya melarikan diri, merusak barang bukti dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan penilai objektif salah satunya adalah hukuman pidana pasal yang disangkakan 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 tentang penyemaran nama baik dibawah lima tahun. "Kita melakukan analisa dan evaluasi terkait hal-hal yang berkaitan tindak pidana yang dilaporkan," ungkapnya. Masih kata Barung, pihaknya akan menilai hal tersebut lantaran masih panggilan pertama dan pertama yang bersangkutan mangkir panggilan penyidik sebagai tersangka. "Kita memberikan Deadline waktu sampai Selasa pekan depan. Jika tidak dihiraukan maka alternatif akan melayangkan panggilan kedua sebagai tersangka dan atau panggilan penyidik sekaligus membawanya" tegasnya. Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyidik Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengusut kasus tersebut hingga secara resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur bahkan melibatkan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana. Suami Mulan Jameela ini sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan terkait dugaan ujaran kebencian Hate Speech di unggahan video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Jl Tunjungan Surabaya pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018 lalu. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU