Ahmad Dhani Lengkapi Laporan Kasus Persekusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 01 Des 2018 09:42 WIB

Ahmad Dhani Lengkapi Laporan Kasus Persekusi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musisi kenamaan yang terjun ke politik praktis, Ahmad Dhani mendatangi mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/11). Kedatangan pentolan grup band Dewa 19 itu untuk memenuhi panggilan penyidik Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya guna diperiksa sebagai saksi pelapor. Saat datang, Dhani tak sendiri. Ia didampingi dua kuasa hukum, dua rekannya dan satu lagi Siti Rafika yang juga diperiksa sebagai saksi korban. "Kami kesini mendatangi panggilan sebagai saksi atas laporan saya terkait persekusi pada 26 Agustus lalu di Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan lagi Polretabes Surabaya," kata Dhani, Jumat (30/11). Kuasa hukum Dhani, Aziz Fauzi menyebut jika kliennya (Dhani) melaporkan setidaknya tiga orang atas kasua persekusi terhadap dirinya dan Rafika. Menurut Aziz, pasal yang dilaporkan kepada tiga orang itu adalah pasal 170 KUHP dan pasal 18 ayat 1 UU nomor 99 tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat di depan umum. "Kami laporkan sesuai dengan pasal 170, dan pasal 18 ayat 1 UU no 99 tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat didepan umum," kata Aziz. Lebih lanjut, Dhani menyebut ada setidaknya tiga nama yang dilaporkan atas kejadian 26 Agustus lalu. meski demikian Dhani enggan menyebut nama-nama yang dilaporkan itu. "Ada tiga foto dan tiga nama yang orangnya juga dikenal ya di kalangannya, kalau saya kan terkenal di Indoneisa," ujarnya sambil tertawa. Dhani juga menyebutkan jika ia berani melaporkan tindakan persekusi itu lantaran mengutip instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian. Menurut Dhani, keduanya meminta setiap persekusi harus ditindak tegas. "Sesuai perintah pak Presiden kita pak Jokowi dan Pak Kapolri kalau tindakan persekusi itu harus ditindak tegas. Jadi kami minta kepolisian mengusut tuntas laporan kami" tandas Dhani. Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simamarta membenarkan kedatangan kader partai Gerindra itu ke gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi atas limpahan kasus dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim. "Benar beliau dipanggil atas limpahan kasus dari Mabes Polri dan Polda Jatim. Beliau menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor," singkatnya. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU