Ahmad Dhani Sulit Hadirkan Saksi Ahli ITE

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Nov 2018 09:17 WIB

Ahmad Dhani Sulit Hadirkan Saksi Ahli ITE

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo mengaku tak bisa menghadirkan saksi ahli bidang Transaksi Elektronik (ITE) ke penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim hari ini. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, jika ingin menghadirkan saksi ahli ITE dirinya harus mendapatkan izin dari Dirjen pada kementerian terlebih dulu. Sebab saksi ahli bidang ITE yang akan dihadirkan dari Kominfo. Belakangan diketahui, saksi ahli ITE tersebut sudah menyatakan kesiapannya menjadi saksi ahli yang meringankan tersangka Ahmad Dhani. "Saksi sangat ahli (SSA), jadi bukan cuma saksi ahli. Mendapatkan izin dari kementerian tidak mudah. Kita sudah mengirim surat dari beberapa hari yang lalu, tapi balasannya tidak segampang itu," kata Dhani di Mapolda Jatim, Senin (12/11). Musisi asal Surabaya ini menyampaikan, pihaknya masih bisa menghadirkan saksi ahli (meski sudah melewati batas waktu yang telah disepakati). Saat berada di ruang cyber crime, dirinya menyerahkan ponsel sebagai barang bukti. "Sama foto memakai papan tersangka di dalam. Menghadirkan SSA ITE tidak bisa langsung karena beliau PNS, jadi harus ijin dari Dirjen terkait," ucap Ahmad Dhani. Hal senada juga diungkapkan kuasa hukumnya, Aziz Fauzi. Dia menyatakan, dari awal dijadwalkan saksi ahli dihadirkan tiga orang dengan diberi waktu 2 minggu. Ternyata saksi yang minta waktunya tidak sama. Jadi pihaknya mengirim surat ke penyidik pada 6 November dan diterima Direktur (Dirreskrimsus) terkait ahli itu. "Kami dipersilahkan diajukan secepatnya. Saksi ahli akan diajukan tanggal 20. Karena 20 tanggal merah kami akan mengirim surat kembali untuk kepastian. Kami upayakan tiga ahli meringankan, tidak mungkin diperiksa secara bersamaan, maksimal 2 itu pun harus diberitahu ke penyidik," ujar Aziz.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU