Home / Hukum & Pengadilan : Petani Berusia 54 Tahun ini Siap Sumpah Pocong den

Ainul Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Mei 2019 09:25 WIB

Ainul Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda

Tim Investigasi Surabaya Pagi Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik unit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim terhadap petani tambak Ainul Hadi, berbuntut laporan ke Kapolda Jatim. Petani ini memohon perlindungan hukum atas laporan mantan Kepala Desa Banyuwangi, H. Mahmud, yang dirasakan sewenang-wenang dan mencederai rasa keadilan wong cilik. Didik Kuswindaryanto, SH, kuasa hukum Ainul, memohon perkara kliennya dilakukan gelar perkara. Mengingat, saat Ainul ditetapkan menjadi tersangka, kliennya tidak pernah diajak gelar perkara. Apalagi diberi salinan SPDP. Padahal, SPDP ini kewajiban yang diputuskan Makkamah Konstitusi. Kami berharap Pak Irjen Luki (Hermawan) dan Brigjen Toni (Harmanto, Wakapolda Jatim), bisa mengundang semua pihak untuk gelar perkara yang fair dan on the track, jelas Didik, di Polda Jatim, Selasa (21/05/2019) siang kemarin. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Ainul Hadi, merasa penyidik kurang serius membuka pemalsuan tandatangan yang melibatkan notaris Kamiliah Bahasuan SH, yang berkantor di Jalan Panglima Sudirman no 41A, Gresik. Notaris bisa diundang, termasuk Majelis Depan Kehormatan Notaris Jatim. Ada apa minuta asli perjanjian jual beli antara Ainul dengan Mahmud dan PT BBB, hilang. Ini ada indikasi dihilangkan untuk menghilangkan jejak pemalsuan. Nah aspek ini penyidik mestinya mengusut. Masak kalah dengan tim investigasi Surabaya Pagi yang bisa menguak pengakuan Notaris Kamilah? tambah advokatt Didik bernada tanya. Usai Diperiksa Penyidik Petani tambak yang kini menjadi tukang pijat refleksi ini menceritakan kronologi kejadian, setelah diperiksa penyidik Direskrimum Polda Jatim, Selasa siang kemarin. Berkali-kali saat diperiksa penyidik, saya seolah-olah dibuat bingung dengan beberapa pertanyaan yang menekan dan menjawab ya atau tidak. Bahkan terkesan, menjebak, yang mengarahkan untuk mengakui tanda tangan jual beli PPJB antara PT BBB dengan saya. Padahal saya tak pernah jual beli. Ini ulah pak Mahmud. Karena tanah itu, memang saya peroleh dari Pak Chamim, orang tua saya, kata Ainul Hadi, warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik. Dicaplok PT AKR Land Bahkan, kata Ainul. seorang penyidik sempat meminta mendatangkan ibu kandung Ainul Hadi, yang sudah berusia 84 tahun, untuk datang ke Polda Jatim. Saya sempat gak mau. Saya suruh penyidik yang datang ke rumah. Karena memang kondisi ibu saya sudah tua dan ingatannya sudah melemah. Akhirnya, penyidik, sempat datang, tetapi karena rumah saya gak memungkinkan. Penyidk Polda itu memeriksa ibu saya di Polsek (Manyar, red), lanjut Ainul. Ainul Hadi pun mengungkapkan permulaan permasalahan masalah tanah ini. Ia menceritakan, tidak hanya tanah milik orang tuanya yang berusaha dicaplok oleh PT AKR Land Surabaya Corporindo. Tetapi ada sekitar 7 kavling tanah. Coba kalau tanah orang tua saya tidak saya urus, mungkin tanah lainnya sudah diurug, tambahnya. Surat dari AKR Sementara, petani berusia 54 tahun ini menceritakan mula-mula dirinya tidak mengetahui kalau namanya digunakan untuk jual beli tanah, dari PT AKR Pada tanggal 26 Januari 2016, dia menerima surat permohonan pengosongan lahan dari PT AKR. Pada awalnya, Ainul tidak terlalu memperhatikan. Pada suatu hari di tahun 2017, Ainul baru mengetahui kalau tanahnya telah diurug oleh PT AKR. Karena tidak mampu menghentikan truk-truk yang hilir mudik mengangkut tanah, dia lebih memilih mengadu ke Kepala Desa Banyuwangi Arif Efendi. Ini terjadi pada 10 Agustus 2017. Baru tanggal 17 November 2017, Ainul diundang untuk bertemu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik di kantor desa. Bersama kades dan staf BPN, hari itu juga mereka bertandang ke lokasi tanah milik Ainul. Setelah proses cek lokasi itu paripurna, empat hari kemudian, tepatnya pada tanggal 21 November 2017, Ainul kembali diundang untuk datang ke kantor BPN Gresik di Jalan DR Wahidin SH. AKR akan Mensertifikat Tanah Ainul Selain BPN, di sana sudah ada Kades Banyuwangi, notaris, perwakilan PT BBB dan PT AKR. Ainul pun mengira akan terjadi proses mediasi. Namun, rupanya dalam pertemuan ini PT AKR memiliki maksud hendak menyertifikatkan tanah yang dibeli dari PT BBB. Pihak BPN menanyakan ke Ainul, apakah benar dirinya menjual tanah dengan nomor persil sekian-sekian melalui PPJB ke PT BBB dan dari PT BBB ke PT AKR? Ainul dengan tegas menjawab tidak pernah menjual tanahnya ke siapa pun. "Saya tidak tahu (kalau sudah dijual). Jadi saya tidak pernah tanda tangan! ungkap Ainul. Blokir ke BPN Bahkan, menurut Ainul, tanah yang sejak awal dikelola oleh almarhum ayahandanya, Chamim. Pengelolaan dimula tahun 1980 hingga diwariskan kepadanya pada tahun 2006. Selama ini, ia merasa belum pernah mengajukan surat keterangan tanah dalam bentuk apapun ke pemerintahan desa. Ainul terperanjat, tiba-tiba ada sebuah dokumen pertanahan atas nama Ainul Hadi? Dari sini, Ainul memblokir sertifikat tanah atas namanya ke BPN. Dan ini yang membingungkan PT AKR land Surabaya. Selain itu, menurut Ainul, dirinya tidak pernah menerima salinan dokumen jual beli. Padahal, kata Mahmud, tanahnya telah dilakukan ikatan jual beli (IJB) antara dirinya sebagai penjual dan PT BBB sebagai pembeli. Justru yang terjadi, saya sampai sekarang tidak diberi salinan dokumen PPJB, bahkan bersama istrinya juga tidak pernah tanda tangan jual beli. Jadi PPJB yang dipakai Mahmud dan PT PBB saya nyatakan palsu. Saya siap sumpah pocong dengan Mahmud, karena sama-sama muslimnya. Termasuk dengan notaris Kamiliah Bahasuan " tegas Ainul. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU