Ajukan Banding, Ridwan Mukti Dapat Vonis Lebih Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Mar 2018 14:53 WIB

Ajukan Banding, Ridwan Mukti Dapat Vonis Lebih Berat

SURABAYAPAGI.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu menaikkan hukuman kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari pada sidang putusan banding kasus korupsi dua terdakwa tersebut. Dalam amar putusannya hakim memperpanjang masa pencabutan hak politik Ridwan dari dua tahun menjadi lima tahun. Artinya, Ridwan tak lagi punya hak untuk dipilih. "Selain pidana kurungan, juga mencabut hak terdakwa I untuk dipilih selama lima tahun usai menjalani pidana kurungan," kata Ketua Majelis hakim banding, Adi Dachrowi di Bengkulu, Rabu (28/3). Untuk pidana kurungan, Ridwan Mukti serta istrinya, Lily Martiani Maddari yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 20 Juni 2017 itu dinaikkan masing-masing selama sembilan tahun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 menjatuhkan vonis kepada Ridwan dan Lily masing-masing delapan tahun kurungan. Untuk Ridwan dikenakan pidana tambahan dengan mencabut hak politik untuk dipilih selama dua tahun pada putusan pengadilan tingkat pertama. "Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," kata Adi. Pada pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan dan membuat vonis lebih tinggi adalah kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dinilai memanfaatkan jabatan serta tidak mengakui perbuatannya. Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun dalam pengadilan banding ini vonisnya ditingkatkan, itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dangan pidana kurungan selama 10 tahun. (cnn/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU